
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Sidang lanjutan gugatan dugaan penyerobotan lahan milik Herlina Br Sinuhaji oleh PT Universal Gloves (UG) berlokasi di Jl. Pertahanan Dusun I, Desa Patumbak, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang kembali bergulir, Kamis (18/9) di PN Lubukpakam.
Sidang ke-9 dipimpin Hakim Ketua Hendrawan Nainggolan, SH didampingi Hakim Anggota David Sidik, H Simaremare, SH dan T. Latiful, SH berlangsung singkat dengan hanya dihadiri perwakilan tergugat 2 yaitu Badan Pertanahan Negara (BPN) Deliserdang.
Sementara perwakilan tergugat 1, yakni PT UG dan tergugat 3 tampak tidak hadir di persidangan tanpa alasan jelas.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Hendrawan menyebutkan, pasca gagalnya mediasi dilakukan penggugat dengan tergugat 1, PT UG, maka proses sidang gugatan kembali dilanjutkan.
“Setelah proses mediasi tidak berhasil maka gugatan dilanjutkan,” ujarnya menyebut jika ada perbaikan gugatan agar dapat di upload ke e-court dan sidang ditunda hingga 25 September.
Usai sidang, perwakilan BPN Deliserdang (tergugat 2) dikonfirmasi terkait sertifikat yang diterbitkan, memilih bungkam dan menghindari wartawan.
Sementara, kuasa hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa Sabar Manahan Siregar, SH usai sidang mengatakan, pihaknya meragukan keabsahan alas hak dimiliki PT UG.
“PT UG memiliki alas hak tidak sah,” ucapnya menantang BPN membuka warkah permohonan pembuatan sertifikat tersebut. Ia juga mempertanyakan siapa oknum Siswati yang menjual lahan tersebut kepada PT UG.
“Kita tidak tahu siapa Siswati ini yang menjual lahan ke PT UG. Dalam daftar isian permohonan sertifikat harus ada penjual dan pembeli, namun ini kosong,” katanya menyebutkan pihak PN Lubukpakam juga mengakui setelah ditelusuri di Patumbak nama Siswati tidak pernah ada.
Alimusa mengatakan, berdasarkan gugatan ke PN Lubukpakam No. Daft Reg: 174/Pdtg/2025/PNLBP, Herlina Br Sinuhaji adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 2.314 M2 yang terletak di Dusun I Desa Patumbak Kampung, Kec. Patumbak, Deliserdang.
“Kami akan buka praktik mafia tanah PT UG dan BPN yang sewenang-wenang kepada klien kami dengan menerbitkan sertifikat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Herlina Br Sinuhaji memperoleh tanah tersebut berdasarkan perjanjian pelepasan Hak Tanah dengan ganti rugi yang telah dilegalisasi oleh Mauliddin, SH, Notaris di Medan dengan No. 176/legalisasi/V/2007 tertanggal 10 Mei 2007.
Dan perjanjian pelepasan hak tanah tersebut berdasarkan keterangan No. 592.1/140 tertanggal 29 Desember 2006 yang di tandatangani Kepala Desa Patumbak Kampung yang diketahui Camat Patumbak.(id28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.