Polres P. Siantar Tahan Pelaku Pembunuhan Di Hotel

2 months ago 21
Sumut

Polres P. Siantar Tahan Pelaku Pembunuhan Di Hotel Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim Polres melakukan penahanan terhadap pria JAS, 29, Minggu (22/6), terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita di Hotel Cahaya Kasih, Jl. Bah Binonom, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras Sat Reskrim melakukan penahanan terhadap pria JAS, 29, warga Jl. Sudirman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, terduga pelaku pembunuhan seorang wanita, korban JS, 38, warga Bah Kora II, Simpang Pane, Kec. Panombean Pane, Kab. Simalungun.

Perkara dugaan pembunuhan itu terjadi di salah satu kamar Hotel Cahaya Kasih, Jl. Bah Binonom, Kel. Sigulanggulang, Kec. Siantar Utara dan temuan mayat wanita itu pada Sabtu (21/6) pukul 18:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar mengungkapkan hal itu, Minggu (22/6).

Kasat Reskrim menyebutkan kronologis kejadian awalnya tersangka berselisih dengan korban, karena korban dekat dengan teman laki-lakinya.

Karena cemburu dan sudah semakin tidak tertahan emosinya, tersangka bangun dan mengambil satu obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada di dalam kamar tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden atau tirai jendela dengan tangan kanannya seraya duduk bergeser ke samping sebelah kanan korban.

Kemudian, tersangka mengatakan, “minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu” seraya tersangka menusuk leher bagian bawah korban dengan menggunakan obeng di tangannya sebanyak satu kali dan mencabutnya serta melepaskannya dari tangannya.

Korban saat itu berusaha menutup luka di lehernya dan saat itu tangan kiri tersangka mencekik leher korban serta tangan kanannya merangkul tubuh korban dengan kuat dan merapatkan kedua kakinya serta menjepit kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.

Tersangka juga merangkul erat tubuh korban dengan sekuat tenaga hingga korban tidak bergerak sekitar lima menit. Namun, akhirnya korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan, tapi tersangka tetap memeluk kuat tubuh korban dengan sekuat tenaga.

Setelah merasakan tenaga korban lemah dan sudah tidak bergerak lagi, tersangka pelan-pelan melepaskan rangkulannya dan jepitan kakinya. Kondisi korban saat itu lemas dan napasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit.

Selanjutnya, tersangka membuka bajunya berupa kaos oblong warna merah lis putih dan menutup luka di leher korban dengan baju kaos itu serta saat itu mendengar korban beberapa kali mengluarkan suara seperti orang mengorok.

Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, “sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu.”

Tersangka juga sangat sedih dan sangat menyesal serta merasa sangat bersalah setelah melihat korban meninggal serta saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos oblong tersangka.

Berikutnya, tersangka membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban dan keluar darai dalam kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.

Kejadian itu baru terungkap pada Sabtu (21/6) sekitar pukul 18:30 saat keluarga korban datang ke hotel dan mendobrak pintu kamar korban.

“Tersangka JAS sudah dalam penahanan Polres Pematangsiantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana sesuai pasal 338 KUH Pidana tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain,” sebut Kasat Reskrim.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |