Polres P.Siantar Amankan Wanita Jual Rokok Tanpa Cukai

6 days ago 8
Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim dengan pimpinan Kanit 2 Ekonomi mengamankan wanita RRS, 55, (tiga kanan), penjual rokok tanpa cukai atau ilegal dan menyita 88 bungkus rokok berbagai merek saat penggerebekan di satu warung di Jl. Tangki, Lorong 20, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Kamis (6/3) pukul 14:00.(Waspada-Ist). Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim dengan pimpinan Kanit 2 Ekonomi mengamankan wanita RRS, 55, (tiga kanan), penjual rokok tanpa cukai atau ilegal dan menyita 88 bungkus rokok berbagai merek saat penggerebekan di satu warung di Jl. Tangki, Lorong 20, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba, Kamis (6/3) pukul 14:00.(Waspada-Ist).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Sat Reskrim Polres menggerebek satu warung yang menjual rokok tanpa cukai atau ilegal dan mengamankan penjualnya seorang wanita.

Sat Reskrim Polres melalui Unit 2 Ekonomi pimpinan Iptu Chandra Ritonga menggerebek satu warung di Jl. Tangki, Lorong 20, Kel. Nagapita, Kec. Siantar Martoba dan mengamankan penjualnya, wanita RRS, 55, pada Kamis (6/3) pukul 14:00.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Raz Akbar, Jumat (7/3) menyebutkan awalnya masyarakat memberikan informasi di satu warung, Jl. Tangki, Kel. Nagapita menjual rokok ilegal.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit 2 Ekonomi Sat Reskrim memimpin penggrebekan di warung itu dan mengamankan RRS yang merupakan pemilik warung.

Selain itu, personel Sat Reskrim juga mengamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal terdiri 18 bungkus rokok Luffman, 14 bungkus rokok SKY hitam, enam bungkus rokok Magna, satu bungkus rokok Winner, dua bungkus rokok SKY biru, dua bungkus rokok SKY CLICK Berry, lima bungkus rokok Cahayaku, 15 bungkus rokok Latto Bold, delapan bungkus rokok Latto Super, tujuh bungkus rokok Latto Black dan 10 bungkus rokok H&G.

Hasil interogasi, RRS mengaku memperoleh rokok itu dari seorang sales yang tidak mengetahui namanya. Dengan adanya pengakuan itu, personel Sat Reskrim membawa RRS beserta barang bukti rokok ilegal ke ruangan Unit 2 Sat Reskrim.

Setelah melakukan pemeriksaan, RRS terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan dan mengedarkan rokok tanpa cukai sebagaimana maksud Pasal 54 Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2007 tentang cukai, hingga Kanit 2 Ekonomi Sat bersama tim melimpahkan RRS bersama barang bukti ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar pada sore harinya untuk memprosesnya lebih lanjut.

“RRS bersama barang bukti sudah kami limpahkan ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar,” sebut Kasat Reskrim.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Polres P.Siantar Amankan Wanita Jual Rokok Tanpa Cukai

Polres P.Siantar Amankan Wanita Jual Rokok Tanpa Cukai

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |