
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada): Kepala Dinas Perhubungan Kota Binjai, H. Chairin F. Simanjuntak (foto), menyatakan optimisme besar terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan ini dinilai jadi solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Chairin, Perda terbaru memungkinkan Dishub Binjai melakukan terobosan baru. “Kami sudah mengusulkan beberapa pasal yang mendukung inovasi, seperti parkir di luar badan jalan, parkir khusus, dan parkir angkutan barang,” ujarnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dia menegaskan, langkah ini bakal memberi dampak signifikan. Apalagi, realisasi PAD sektor parkir di bawah kepemimpinannya terus naik, meski ada yang belum optimal.
“Selama masa saya 3 tahun, PAD yang kita setorkan itu ke kas daerah (Kasda) tidak pernah turun, tetap naik, walaupun naiknya itu ada yang signifikan dan tidak signifikan. Tapi kita pertahankan itu naik terus,” tambah Chairin saat dikonfirmasi di acara MTQ ke-56 Kota Binjai, Senin (28/4).
Ke depan, lanjutnya, Dishub Binjai tak hanya fokus pada parkir tepi jalan. Revitalisasi Pasar Tavip yang akan dikelola oleh dinas ini disebut sebagai peluang emas. “Parkir di lantai 1 sampai 4 bisa dikelola seperti Pasar Tanah Abang. Ini pasti menambah PAD,” jelasnya.
Namun, Chairin mengakui masih ada tantangan. Misalnya, sebagian parkir di Binjai masih dikelola organisasi kemasyarakatan (OKP). Untuk itu, dia berjanji memperkuat koordinasi dengan DPRD dan Kejaksaan melalui tim terpadu.
Rencananya, Dishub Binjai akan menandatangani MoU dengan Kejaksaan guna memastikan penerapan Perda berjalan lancar. “Rencananya ke depan nanti, kita sudah membangun kerja sama dengan kejaksaan melalui MoU. Kemudian itu nanti akan bisa kita buatkan tim terpadu untuk melakukan langkah-langkah baru guna meningkatkan PAD di tahun ini dan seterusnya,” tegas Chairin. (han)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.