Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan Ke Polda Sumut

6 hours ago 4
Medan

29 April 202529 April 2025

Darmawan Yusuf. Waspasa/ist Darmawan Yusuf. Waspasa/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Laporan disampaikan pelapor Johan melalui kuasa hukumnya Dr Darmawan Yusuf, SH, SE, M.Pd, MH dari Law Firm DYA – Dr. Darmawan Yusuf & Associates, Selasa (29/4).

Laporan pengaduan terhadap Ucok Ibon Cs telah teregister dengan No. STTLP/B/635/IV/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait peristiwa yang terjadi pada 26 April 2025 di lahan milik Johan di Sei Tempurung, Kec. Sei Kepayang Timur, Asahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ucok Ibon Cs Kembali Dilaporkan Ke Polda Sumut

IKLAN

Tindak pidana yang dilaporkan meliputi dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 167 KUHP tentang pengrusakan, memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal lebih 5 tahun.

Terlapor dalam perkara itu, kata dia, berjumlah 9 orang, yaitu Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon, Agung, Lukman Sinaga, Herman, Dodi, Yudi, Ilham Sirait, dan dua orang lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Ucok Ibon sebelumnya telah diproses hukum atas penggunaan Surat Ganti Rugi 2014 atas nama A. Majid Sitorus, yang telah lebih dulu dinyatakan palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1017 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan A. Majid Sitorus sebagai pembuat surat telah divonis dan menjalani hukuman 2 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Sumut, Ucok Ibon kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Pada 17 April 2025, Majelis Hakim menyatakan Ucok Ibon bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan kuat adanya pemalsuan stempel dan tanda tangan camat.

Camat hadir sebagai saksi dan menyatakan dengan tegas bahwa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik turut membuktikan bahwa tanda tangan dalam surat tersebut bukan tanda tangan camat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum Johan, Darmawan Yusuf telah menyampaikan peringatan terbuka melalui media agar tidak ada lagi tindakan melawan hukum terhadap lahan milik kliennya. Namun, peringatan tersebut diabaikan, sehingga langkah hukum baru ditempuh.

“Kami sudah mengingatkan melalui media. Karena peringatan tersebut tidak diindahkan, kami kembali menempuh jalur hukum resmi untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegas Darmawan Yusuf, akan terus memantau dan mengambil tindakan hukum tambahan jika pelanggaran hukum kembali terjadi.

“Kami berkomitmen menjaga hak-hak klien kami. Setiap pelanggaran akan kami hadapi dengan tindakan hukum yang sah dan tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tanah,” tegasnya.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |