
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPSEL (Waspada): Masih buramnya info tentang siapa tiga pejabat yang dicopot Bupati Tapanuli Selatan, Gus Irawan Pasaribu, karena melanggar disiplin (indisipliner) sesuai pemeriksaan Inspektorat, telah menjadi perhatian dan membuat publik bertanya-tanya.
Untuk menjawab hal tersebut, maka waspada.id menelusurinya ke Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Dina Kesehatan, Selasa (29/5/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sesuai informasi dihimpun, ketiga orang pejabat tersebut benar sudah dicopot terhitung mulai tanggal 25 April 2025. Untuk melaksanakan tugas jabatan tersebut, telah dan akan diangkat Pelaksana Tugas (Plt).
Baca juga:
Pertama, Kepala Puskesmas Pintu Padang Kecamatan Batang Angkola, ELAS, dicopot dari jabatannya. Untuk mengisi jabatan yang telah kosong tersebut, telah diangkat Muhamad Halim sebagai Plt. Kepala Puskesmas Pintu Padang.
ELAS dicopot dari jabatan Kepala Puskesmas Pintu Padang setelah inspeksi mendadak (Sidak) Bupati Tapsel menemukan pasien yang masih dikutip uang perobatan. Padahal Pemkab Tapsel telah mendeklarasikan berobat gratis dan cukup tunjukkan KTP.
Selain temuan pada Sidak yang vidionya sempat heboh dan viral di media sosial itu, ternyata serangkaian pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat juga menemukan bahwa sebelum inipun kepemimpinan ELAS di Puskesmas Pintu Padang sering bermasalah.
Kedua, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perdagangan dan Koperasi, UKM Daerah, DFCS, dicopot dari jabatannya. Plt. Kabid yang untuk sementara menggantikannya telah disiapkan. Tinggal penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tapsel yang saat ini masih tugas luar daerah di Medan.
DFCS dicopot dari Kabid Pengelolaan Pasar, karena hasil pemeriksaan Inspektorat yang bersangkutan ‘memainkan’ uang iuran pasar. Bagi Bupati Tapsel, perbuatan ini tidak dapat dimaafkan, dan menganggapnya sebagai penyakit kronis yang harus diamputasi.
Untuk diketahui, tahun lalu Pemkab Tapsel mengalokasikan angaran Rp800 juta untuk operasional pasar dengan target pengembalian berupa PAD sebesar Rp1,060 miliar. Namun pengembalian yang terealisasi hanya sekitar Rp260 juta.
Ketiga, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Daerah, SHH, dicopot dari jabatannya. Plt. Kabid yang untuk sementara menggantikannya telah disiapkan. Tinggal penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Tapsel yang saat ini masih tugas luar daerah di Medan.
SHH dicopot karena seusai hasil pemeriksaan Inspektorat, yang bersangkutan mengancam para kepala sekolah dengan motif mengambil uang ‘ongkos saba’. Bagi kepala sekolah yang masih ingin bertahan di jabatannya, diwajibkan setor uang. (a05)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.