
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan terduga pemilik narkotika jenis ganja, pria UD, 40, warga Jl. Kesatria, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur dan terduga pemilik sabu-sabu, pria FCS, 35, warga Jl. Merbau, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus UD di pinggir Jl. TB. Simatupang, Kel. Kahean, Selasa (12/8) pukul 10:53 dan sebelumnya mengamankan FCS juga di pinggir Jl. TB. Simatupang, Senin (11/8) pukul 21:20.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (15/8) menyebutkan Tim Opsnal berhasil mengamankan UD setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkoba di Jl. TB. Simatupang.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan UD ketika sedang mengendarai sepedamotor. Namun, saat itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa UD ke kamar kosnya di Jl. Perwira, Kel. Merdeka, Kec. Siantar Timur serta melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat menemukan satu kotak rokok berisi kertas tik tak, satu kotak rokok berisi ganja kering, satu plastik kuning berisi 11 paket ganja kering, hingga total berat ganja 12 paket itu 16,49 gram.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga berhasil menemukan satu tas ransel, dua unit HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih serta uang tunai Rp102.000.
Saat interogasi, UD mengaku ganja itu miliknya dan memperolehnya dari temannya pria H, namun saat melakukan pengembangan, tidak berhasil menemukan H, hingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa UD bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
Begitu juga dengan FCS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankannya setelah menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada pelaku kepemilikan narkoba di pinggir Jl. TB. Simatupang.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menemukan FCS sedang berdiri di pinggir Jl. TB. Simatupang dan mengamankannya. Saat itu, FCS terlihat menjatuhkan dari tangan kanannya satu kotak rokok berisi satu paket sabu seberat 1,56 gram berbalut tisu ke tanah.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menemukan barang bukti satu unit HP merk Oppo warna biru di atas tanah yang sebelumnya FCS menjatuhkan dari tangan kanannya serta menemukan uang Rp125.000 dari kantong celana belakang sebelah kanan.
Hasil interogasi, FCS mengakui barang bukti itu miliknya dan memperoleh sabu itu dari pria DP di Jl. Rakutta Sembiring. Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan DP, hingga membawa FCS dan barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres.
“Pelaku UD dan FCS sudah kami amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan memproses UD sesuai Pasal 111 ayat (1) dan untuk FCS Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba.(id37).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.