
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada): Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Kasus ini berawal dari penangkapan dua pelaku, RP dan AY, di Desa Lawe Pekhidinen, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kamis (12/6) pukul 13.00 WIB. Petugas menemukan sabu dan ekstasi dalam tas RP. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, setelah menukar ganja dari Kutacane. Mereka juga membongkar identitas pemasoknya, BS.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Pengembangan dan penangkapan ini berkaitan erat dengan penangkapan awal pada Kamis, 12 Juni 2025, di Desa Lawe Pekhidinen. Kita akan terus melakukan pengejaran terhadap BS dan membongkar jaringan narkoba yang ada hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, kepada Waspada.id, Kamis (19/6).
Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara, dipimpin Kasat Narkoba Iptu Yose Rizaldi, S.H, melakukan pengembangan ke Medan. Di Hotel LG Jalan Nibung Raya, Minggu (15/6) pukul 17.00 WIB, polisi menemukan FKK, 47, dan RR, 30. FKK mengaku BS berada di dalam kamar hotel. Saat polisi membuka pintu, BS melarikan diri melalui jendela. Penggeledahan di kamar menemukan sabu. RR dan FKK mengakui keterlibatan mereka dalam aktivitas peredaran narkoba BS.
Barang bukti yang diamankan meliputi 833,88 gram sabu dalam delapan bungkus, satu bungkus kosong teh cina, satu kotak paper bag, plastik ampul, tas hitam, dua amplop, tiga handphone, timbangan digital, dua bong, dan satu sendok sabu. Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui AKP Jomson Silalahi, menegaskan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas daerah. Polres juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Saat ini, polisi masih memburu BS.(cseh)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.