Polisi Tembak Pembongkar Rumah

3 weeks ago 13
Medan

27 Agustus 202527 Agustus 2025

Polisi Tembak Pembongkar Rumah Tersangka kasus pembongkaran rumah ditembak kakinya, usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Polisi menembak kaki tersangka kasus pembongkaran rumah, berinisial MR alias Iwan, 29, Selasa (26/8) sekira pukul 04:00 WIB.

“Saat petugas melakukan pengembangan tersangka berusaha melawan dan menyerang petugas, sehingga diberi tindakan tegas,” sebut Kanit Reskrim Polsek Patumba Iptu MY Dabutar kepada wartawan, Rabu (27/8).

Sementara, dua tersangkan lainnya, Ar dan E masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur ketika hendak ditangkap.

Dijelaskan MY Dabutar, pencurian dengan pemberatan itu dialami korban Ramlan, 57, warga Jl. Beringin Pasar V, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Ketika memeriksa rumah kontrakannya di Jl. Pembangunan Baru, Kelurahan Sitirejo III, Kec. Medan Amplas, kondisinya sudah tidak layak. Atap seng dan sejumlah daun pintu besi serta aluminium telah dicuri.

“Berdasarkan rekaman CCTV, kasus pencurian itu terjadi pada 21 Juli 2025,” sebut MY Dabutar

Dalam rekaman kamera tampak tersangka dan dua temannya mencuri lima pintu besi, lima pintu kamar kayu, dua pintu kamar mandi aluminium, empat jerjak jendela besi dan 30 lembar seng atap rumah.

Berdasarkan ciri-ciri para pelaku, polisi mendapat informasi tersangka MR alias I berada di kawasan Pasar Simpang Limun, Selasa (26/8), dan berhasil menangkapnya.

Turut diamankan pakaian yang digunakan saat beraksi dan dua baju yang dibeli dari hasil penjualan barang curian.

Dikatakan MY Dabutar, hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan bermain judi.

“Hasil test urin terhadap pelaku, benar positif menggunakan narkoba,” jelasnya mengatakan warga Jl. SM Raja Gang Aman, Kec. Medan Amplas itu
telah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan. Dia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(id13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |