Polisi Tangkap Pelaku Pedofilia Di Sergai, 3 Anak Jadi Korbannya

1 month ago 14
Sumut

16 Agustus 202516 Agustus 2025

Polisi Tangkap Pelaku Pedofilia Di Sergai, 3 Anak Jadi Korbannya Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu D Situngkir, SH.MH saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (15/8/2025) Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SEIRAMPAH (Waspada.id): Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menetapkan kakek berusia 70 tahun yakni WA alias Wak Am warga Kec. Seirampah, Sergai sebagai tersangka pencabulan terhadap anak-anak.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan 2 anak perempuan dan 1 anak laki-laki yang menjadi korbannya, dengan rentang usia 7-8 tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami sudah menetapkan Wak Am sebagai tersangka, dengan dugaan pencabulan terhadap anak-anak” kata Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu B Situngkir, SH.MH, Jumat (15/8/2025) sore.

Terungkapnya kasus pedofilia ini atas laporan salah satu ayah korban yakni MYZ warga Kec. Seirampah, Sergai. MYZ mendengarkan pernyataan saksi Misni bahwa anaknya telah dicabuli oleh Wak Am. Parahnya korban bukan anaknya saja melainkan ada dua anak lainnya.

Mendengar hal itu, MYZ menanyakan langsung ke anaknya, alangkah kagetnya MYZ bahwa anaknya sudah dicabuli Wak Am saat melakukan shalat. Selanjutnya melaporkan resmi ke Polres Sergai dengan LP/8/254/VII/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT Tanggal 20 Juli 2025.

Wak Am yang mengetahui telah dilaporkan ke Polres Sergai kabur dan tidak berada di rumahnya. Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, tim Satreskrim Polres Sergai berhasil mengendus keberadaan Wak Am dan berhasil menangkap di Dusun I, Desa Tanjung Baru, Kec. Palu Kemiri, Deliserdang, Selasa (12/8/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Wak Am membujuk dan merayu korban untuk berbuat asusila. Jika korban tidak menuruti Wak Am berbuat kasar dengan memukul korban bahkan mulut para korban sempat dilakban pelaku, hingga para korban sampai saat ini mengalami trauma dan ada bekas luka di tubuh.

“Tersangka dijerat pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Pasal 75D Jo Pasal 81 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” papar Kasat.(id31/id32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |