Polisi Ciduk 2 Terduga Pengedar Narkoba Di Nisbar

6 hours ago 6
Sumut

13 Oktober 202513 Oktober 2025

Polisi Ciduk 2 Terduga Pengedar Narkoba Di Nisbar Tim Satres Narkoba Polres Nias berhasil menciduk dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Nias Barat, Minggu (12/10) dinihari. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Nias Barat.

Dalam operasi yang digelar pada Minggu (12/10) dinihari, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P melalui Kasat Narkoba Polres Nias Iptu Welman Harico Sitompul, SH., MH, Senin (13/10) menyampaikan, pengungkapan berawal ketika Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sedang ada transaksi narkoba di Desa Bawasawa. 

Mendapat iniformasi tersebut langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 03.00 WIB, Polisi berhasil membekuk terduga pelaku inisial LH, 40, di rumahnya di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat,

Dari tangan LH, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti berupa 3 paket plastik klip transparan berisi butiran kristal diduga sabu seberat bruto 1,23 gram, 1 handphone, 1 kaca pirek, 5 mancis, 6 pipet, 2 pipet sekop, 6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta 1 alat hisap (bong).

Dari hasil pengembangan, petugas juga mengamankan seorang lainnya berinisial AW, 44, seorang wiraswasta asal Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut.

Pelaku AW berhasil diciduk di rumah pamannya di Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu dan menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram, 1 handphone, 1 pasang cangkir, dan 1 KTP atas nama AW.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke Mapolres Nias untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |