
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
Direktur Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (21/7) menyatakan, dua THM yang disegel dan direkomendasikan ditutup setelah terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Kami masih mengevaluasi beberapa THM lain yang terindikasi menjadi lokasi peredaran narkotika. Jika terbukti akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya,” tegasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dua THM yang disegel tersebut yakni Blue Sky Hotel & KTV di Kab. Langkat dan Nirwana Karaoke di Kab. Batubara. Penindakan dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, dini hari, setelah Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika dan menemukan barang bukti narkoba di dua lokasi tersebut.
Di Blue Sky Hotel & KTV, petugas menangkap seorang security, MG alias Bolang Tupa, yang mengatur transaksi narkotika. Barang bukti yang ditemukan 6 butir pil ekstasi dan 16 butir happy five. Pemeriksaan urine terhadap 10 pengunjung menunjukkan 7 orang positif narkoba. Lokasi kini telah dipasangi police line.
Sementara, di Nirwana Karaoke, dua orang pelaku, APS (pemandu karaoke) dan RI (waiters), ditangkap dengan barang bukti 23 butir pil ekstasi. Tempat tersebut juga telah diberi garis polisi dan dalam proses penyidikan lanjutan.
Dengan bertambahnya dua lokasi tersebut, total lima THM telah direkomendasikan untuk ditutup. Tiga lainnya yang sebelumnya diusulkan penutupan yaitu Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Medan Barat.
Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengimbau seluruh pemilik THM agar menjaga ketat aktivitas di tempat usahanya dan tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diminta berperan aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan generasi muda Sumatera Utara.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.