
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Polda Sumut akan menindaklanjuti informasi adanya praktek perjudian tembak ikan di Kampung Tanjung, Kecamatan Binjai Kota, dengan melakukan koordinasi dengan Polres Binjai dan aparat terkait.
“Terima kasih infonya, kami akan tindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon kepada Waspada, Senin (28/4).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ia mengatakan, dalam penindakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Binjai dan aparat terkait di wilayah bersangkutan. “Akan ditindaklajuti, kami juga berharap dukungan masyarakat dalam penindakan perjudian di wilayah tersebut,” kata Siti Rohani.
Sebelumnya dilaporkan, praktek perjudian tembak ikan tampak bebas beroperasi di pusat kota, sehingga meresahkan masyarakat.
“Tempat ini sudah lama ada, tapi tidak pernah ditertibkan. Pemainnya ramai, bahkan banyak yang datang dari luar daerah. Kami semakin khawatir dengan pendatang yang tidak kami kenal,” sebut warga setempat kepada wartawan, Jumat (25/4).
Warga menilai, penegak hukum di Binjai tidak serius menangani masalah itu. Dikatakan, lokasi perjudian diduga milik seorang berinisial AJ, yang juga bandar togel di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai. Omset hariannya diperkirakan mencapai miliaran rupiah. “Kabarnya, AJ memiliki banyak koneksi di kalangan aparat, sehingga bisnis haramnya terus berjalan tanpa gangguan,” ujar warga.
Ketua MUI Kota Binjai, Prof Dr HM Jamil Siahaan, MA angkat bicara. Ia menegaskan pentingnya penindakan segera. “Jangan biarkan praktik seperti itu merusak generasi muda. Mereka harus tumbuh dengan sehat secara rohani,” kata dia melalui pesan WhatsApp.
Jamil mendesak aparat hukum untuk tidak tinggal diam. “Kami harap penegak hukum memberi perhatian serius pada kasus ini,” ucapnya mengajak seluruh elemen masyarakat bekerja sama memberantas perjudian di Binjai.(m10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.