Perda Kota Medan No 3/2024 Beri Perlindungan Dan Pendampingan Pelaku UMKM

3 weeks ago 14
Medan

23 Agustus 202523 Agustus 2025

Perda Kota Medan No 3/2024 Beri Perlindungan Dan Pendampingan Pelaku UMKM Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga dalam Sosialisasi Perda tersebut di Jln. M. Nawi Harahap Gg. perdamean Kel. Sitirejo 3, Kec. Medan Amplas, Sabtu (23/8/2025). Waspada/Yuni Naibaho

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menyatakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan nomor 3 tahun 2024 tentang Perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dapat memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM.

“Untuk itu, Pemko Medan wajib menyediakan layanan bantuan itu secara gratis yang meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, penyusunan dokumen hukum dan pendampingan diluar pengadilan,” ujar David dalam Sosialisasi Perda tersebut di Jln. M. Nawi Harahap Gg. perdamean Kel. Sitirejo 3, Kec. Medan Amplas, Sabtu (23/8/2025).

Sosperda ini dilaksanakan dalam dua sesi yakni di Jln. Saudara Kel. Sudirejo 2 Kec. Medan Kota. Hadir dalam acara perwakilan Diperindag Medan, Della Tiurbana (Disperindag), Kelurahan Sitirejo III S Dwi Utami, Kasitrantib Kecamatan Medan Amplas, Kepling 8 dan Ketua PAC PDIP Medan Amplas, Emil Suketi.

Dikatakan Politisi PDIP ini, melalui Sosialisasi Perda ini, Edward berharap pelaku UMKM di Kota Medan dapat mengerti hak dan kewajibannya, lebih terlindungi dan berkembang serta mendapatkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan bantuan hukum.

“Pengembangan UMKM, sangat diperlukan sinergitas dengan para pengusaha bahkan Bank dan pelaku ekonomi lainnya,” ucap David.

Selaku pimpinan Komisi 3, ia selalu mendorong program ini untuk masyarakat. “Manfaat dari program UMKM ini harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat di pelosok Kota Medan,” ujarnya.

Menurut David Roni, UMKM itu memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Medan.

“Ini sejalan dengan program yang di gagas oleh bapak Presiden Prabowo Subianto, dengan membentuk Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Sehingga memotivasi masyarakat dan pelaku UMKM di Kota Medan meningkat,” jelasnya.

Ia juga meminta setiap koperasi pelaku usaha yang bentuk dan dibina harus ketahui pihak Kelurahan. “Untuk kepastiannya, saya akan cek ke Disperindag apakah bantuan untuk UMKM ada dialokasikan. Agar tidak terjadi misskomunikasi maupun simpangsiur di masyarakat,” tukasnya.

David Roni kembali mengingatkan apabila ada warga Kelurahan Sitirejo III yang dipersulit saat mengurus surat keterangan izin berusaha, laporkan segera.

“Lapor ke saya dan saudara Resianta Bangun selaku staf atau kepada Ketua PAC PDIP yang ada di sini,” tegasnya.

Sementara itu, Dela Tiurbana, menyampaikan bahwa di Disperindag Kota Medan ada program bantuan berupa frizer, mesin kopi, mesin jahit dan lainnya.

“Bantuan ini dapat diperoleh oleh masyarakat dengan terlebih dahulu membantuk koperasi bersama di Kelurahan setempat, lalu mengajukan proposal ke Disperindag. Dengan catatan, satu proposal terdiri dari lima pelaku UMKM,” terangnya.

Selain itu, ada juga bantuan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) secara gratis buat masyarakat yang ingin berusaha. “Disperindag juga melakukan pelatihan bagi masyarakat yang ingin berusaha,” sebutnya. (id16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |