Pemkab Deliserdang Tolak Perpanjangan KSP Dengan Pusat Perbelanjaan Delimas

3 weeks ago 14
Sumut

23 Agustus 202523 Agustus 2025

Pengelola Harus Segera Serahkan Aset Tanah Dan Bangunan

Pemkab Deliserdang Tolak Perpanjangan KSP Dengan Pusat Perbelanjaan Delimas Pemkab Deliserdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Delimas Lubukpakam. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Delimas Lubukpakam di atas Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.1 milik Pemkab Deliserdang dengan surat No.25/DM-07-DPP-SYN-2025, tanggal 25 Juli 2025 yang diajukan PT Delimas Suryakannaka selaku pengelola Pasar Delimas.

Penolakan itu tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deliserdang No.000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Perindag Deliserdang, Putra Jaya Manalu SE MM, tanggal 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

Hal itu disampaikan Kadis Perindag, Putra Jaya Manalu dalam keterangan resminya, Sabtu (23/8/2025).

Putra Jaya Manalu menjelaskan, kerja sama pemanfaatan (KSP) kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas yang sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir, pada 24 September 2025 mendatang.

Dijelaskannya, penolakan perpanjangan KSP Pasar Delimas tersebut didasari hasil konsultasi Pemkab Deliserdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Barang Milik Daerah Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pada 1 Agustus 2025.

“Selain hasil konsultasi itu, juga tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) dan pertimbangan lainnya,” ungkap Putra Jaya Manalu.

Selanjutnya, sebuta Manalu, dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deliserdang dengan PT Delimas Suryakannaka No.511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasarlubuk Pakam, pada 24 September 2025 nanti, maka seluruh bangunan yang berdiri di atas SHPL No.1 Tahun 1996 seluas 19.865 M2 menjadi milik Pemkab Deliserdang.

“Berkenaan dengan semua itu, kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deliserdang, dengan berita acara serah terima barang milik daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Untuk itu, ia berharap PT Delimas Suryakannaka bisa bekerja sama dengan baik dan lebih kooperatif agar proses serah terima berjalan lancar.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |