Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Berhentikan 278 Pegawai Honor

4 hours ago 1
Sumut

25 April 202525 April 2025

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Berhentikan 278 Pegawai Honor Kepala BKPSDM Deliserdang,Abduh Razali Siregar. waspada.id/rinaldi

DELISERDANG (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang mengeluarkan surat edaran yang akan memberhentikan 278 pegawai honor yang bekerja di lingkungan Pemkab daerah itu.

Pegawai honor yang diberhentikan tersebut merupakan pengangkatan mulai 31 Oktober 2023 hingga 2025. Hal itu berdasarkan surat edaran Sekdakab Deliserdang Nomor 800.1.13.2/1403 tanggal 23 April 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Deliserdang Keluarkan Surat Edaran Berhentikan 278 Pegawai Honor

IKLAN

“Surat edaran itu dikeluarkan berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipir Negara (ASN), dimana pada pasal 65 antara lain dinyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksinya juga ada sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs.Abduh Razali Siregar kepada waspada.id, Jumat (25/4/25) sore.

Selanjutnya, tambah Abduh, pada pasal 66 undang-undang nomor 20 tahun 2023 dinyatakan bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Karenanya, sejak undang-undang tersebut berlaku (31 Oktober 2023), maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.

Kemudian, berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN,maka pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.

“Karena itu, pegawai non ASN yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023 tidak diperkenankan untuk mengalokasikan gajinya,” tandas Abduh.(rin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |