
MEDAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang bandar Narkoba di Jl. Brigjen Katamso Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (24/4) sore. Dari tangan tersangka RM, 28, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan SH SIK MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waspada, Jumat (25/4) mengatakan, penggerebekan sarang Narkoba itu dilakukan atas tindaklanjut dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gang Nasional sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkoba.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Atas informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa bandar narkoba di lokasi berinisial RM dan ciri-cirinya sudah kita ketahui,” ujarnya.
AKBP Thommy menambahkan, dia dan anggotanya langsung melakukan pengerebekan di sejumlah barak narkoba di lokasi. Namun RM yang menjadi target operasi (TO) petugas langsung kabur bersama para pecandu sabu melalui rumah warga, sehingga dilakukan pengejaran.
“Saat keluar dari rumah warga, anggota berhasil menangkapnya karena lokasi sudah kita kepung. Dari tangan tersangka disita sejumlah paket sabu dan pil ekstaci. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, RM merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari penjara tahun lalu. Tersangka berikut barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam mobil,” ungkap Kasatres Narkoba.
Tak jauh dari lokasi, tambah Kasat Narkoba, personel Satres Narkoba melakukan pengejaran terhadap seorang pengguna narkoba yang melompat ke sungai yang cukup deras.
“Dengan bersusah payah berenang di aliran sungai yang cukup deras, akhirnya anggota saya berhasil menciduk pemakai narkoba tersebut dan kemudian digiring ke darat. Barak-barak narkoba di lokasi langsung kita rubuhkan. Sementara para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya,” pungkasnya.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.