Bawa Sabu 20 Kg Ke Medan, Dua Pria Dituntut Mati

7 hours ago 7
Medan

25 April 202525 April 2025

Suasana persidangan online para terdakwa yang berlangsung di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan Suasana persidangan online para terdakwa yang berlangsung di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan

MEDAN (Waspada): Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mati terdakwa Jasri dan Heri Chandra. Keduanya dinyatakan bersalah karena membawa sabu seberat 20kg dari Desa Sungai Sialang, Kec. Batu Kampar, Kab. Rokan Hilir, Riau ke Medan.

JPU menilai kedua pria asal Rokan Hilir dan Kota Tanjungbalai itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bawa Sabu 20 Kg Ke Medan, Dua Pria Dituntut Mati

IKLAN

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jasri dan terdakwa Heri Chandra oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap JPU Rizki Fajar Bahari, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/4).

Menurut JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Jasri dan Heri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keadaan yang meringankan, tidak ada.

Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Philip M. Soentpiet menunda dan menjadwalkan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari Jasra dan Heri pada Senin (5/5) mendatang.

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 lalu. Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil.

Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Batu Kampar, Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari dan kemudian mereka pun bertemu.

Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.

Singkat cerita, pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00, mereka pun sampai di jalan tol Lubukpakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut.

Namun, ketika mereka hendak ke luar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil. Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jl Guru Patimpus, Medam.

Polisi langsung menangkap Jasri dan Heri, serta menggeledah mobil yang mereka kendarai. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 20 kg.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |