Pembobol Toko Elektronik Di Lambaro Juga Sikat Motor Warga

5 hours ago 2
Aceh

25 April 202525 April 2025

Pembobol Toko Elektronik Di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Tersangka penadah, RA, bersama motor yang dibelinya dari MF, saat diamankan petugas. (Waspada/Zafrullah)

BANDA ACEH (Waspada) : MF, 33, pelaku pembobol toko elektronik di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, ternyata sebelumnyajuga terlibat dalam aksi pencurian motor.

Sang residivis mencuri satu unit motor Mio Soul milik Daryono, warga asal Binjai yang selama ini tinggal di sebuah ruko kawasan Lambaro. Hal itu terjadi pada Sabtu (5/4) lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembobol Toko Elektronik Di Lambaro Juga Sikat Motor Warga

IKLAN

Hilangnya motor korban terungkap dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/4).

Petugas ikut mengamankan seorang lainnya yang diduga sebagai penadah, yakni RA, 30, warga Aceh Besar, yang berprofesi sebagai cleaning service di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

“Jadi dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata pelaku ini sebelumnya juga mencuri motor di sebuah ruko kawasan tersebut,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama kepada awak media, Jumat (25/4).

“Namun motor itu telah dijual kepada rekannya yang juga kita amankan sebagai penadah di Kecamatan Krueng Barona Jaya bersama motor tersebut,” sambung dia.

Ia menceritakan, korban menyadari motornya telah hilang saat kembali dari kampung halaman. Selain motor, korban melihat isi rukonya yang telah berantakan, di mana sejumlah barang lainnya seperti jam tangan dan pakaian juga telah hilang.

“Dari sinilah pelaku MF mengakui bahwa dia lah orang yang telah membobol ruko korban dan mencuri motor beserta barang lainnya. Motor itu dijual seharga Rp1,5 juta kepada RA,” ungkap dia.

Mendengar pengakuan tersebut, polisi langsung menuju ke rumah RA di Kecamatan Krueng Barona Jaya.

“Keduanya (pelaku MF dan RA) masih kita amankan bersama motor tersebut, saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan pasal yang dijerat untuk MF yakni pasal 363 ayat (3) KUHP sementara RA diterapkan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama.

Seperti diberitakan sebelumnya, MF ditangkap polisi bersama istrinya MR (33) terkait kasus pembobolan toko elektronik yang ada di kawasan Lambaro beberapa hari lalu.

Aksi nekatnya ini terekam kamera CCTV yang membantu polisi menangkap pelaku. Padahal, ia baru saja keluar dari penjara setelah dihukum atas kasus yang sama. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |