
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pasangan suami istri pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, Ar alias Doni, 43, dan H br M, 40, berdomisili di Jl. Jermal VII, Medan Denai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditresnarkoba Polda Sumut.
Selain itu, Ditnarkoba juga menetapkan DPO terhadap GS alias Gompar, 31, warga Jl. Cendrawasih, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, pasangan suami istri (pasutri) itu menjalankan peredaran narkotika melalui usaha hiburan malam yang mereka kelola. Tempat hiburan tersebut diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.
Penetapan DPO terhadap Ar tercatat dalam surat Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025, dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk H br M. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara, terhadap tersangka GS alias Gompar diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu-sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05:00 WIB.
Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (2/9) menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan itu menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” sebutnya.
Polda Sumut mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO tersebut.(id31)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.