PAPDESI Sebut Putusan MK Kado Dua Dekade Perdamaian Aceh

1 month ago 16
Aceh

15 Agustus 202515 Agustus 2025

PAPDESI Sebut Putusan MK Kado Dua Dekade Perdamaian Aceh Ketua Bidang PAPDESI Aceh Mukhlis S.H.I. Jumat (15/8).Waspada.id/Syafrizal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BLANGPIDIE (Waspada.id): Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan lima kepala desa dari Aceh, dengan memutuskan masa jabatan Kades di Aceh tetap 6 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), dinilai sebagai bentuk kado terindah dua dekade perdamaian Aceh.

Penilaian itu disampaikan Ketua Bidang Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Aceh Mukhlis S.H.I. Kepada Waspada.id Jumat (15/8), pihaknya menegaskan, langkah MK ini sebagai kado terindah dua dekade perdamaian Aceh. “Hakim Konstitusi telah memutus dengan keberanian dan integritas, menjaga marwah Aceh melalui landasan UUPA. Ini bukan hanya putusan hukum, tapi pernyataan politik kebangsaan bahwa pusat menghormati kekhususan Aceh,” tegasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Mukhlis menilai, putusan tersebut merupakan wujud nyata hukum progresif yakni hukum yang hidup dan berkembang, untuk menjawab kebutuhan keadilan masyarakat. “MK tidak hanya melihat teks, tetapi juga konteks. Perdamaian Aceh lahir dari kesepakatan politik yang dikunci di dalam UUPA. Mengubahnya secara serampangan, berarti merusak fondasi yang telah dibangun dengan darah, air mata dan pengorbanan rakyat Aceh,” sebutnya.

Ditambahkan, dalam perspektif restorative justice, keputusan ini bukan sekadar mempertahankan aturan, tetapi memastikan harmoni sosial tetap terjaga. “Kekhususan Aceh adalah bagian dari proses penyembuhan luka sejarah. Hukum harus memelihara, bukan mengoyak,” tambahnya.

Meski mengapresiasi putusan MK, Mukhlis juga memberi catatan bahwa masa jabatan enam tahun cukup panjang. Ia mengusulkan keseragaman dengan masa jabatan kepala daerah yang lima tahun, demi memastikan pemimpin Desa selalu dekat dengan rakyat dan kinerjanya mudah dievaluasi. “Dengan periode yang lebih singkat, pengabdian akan lebih berhati-hati, keputusan lebih terukur. Dengan demikian, rakyat bisa lebih cepat mengganti jika pemimpin tak lagi amanah,” ujarnya.

Putusan MK ini lanjutnya, membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih mampu menjadi alat rekonsiliasi, bukan sekadar aturan yang kaku. “Inilah hukum progresif yang sesungguhnya, menjaga perdamaian, menghormati perbedaan dan menegakkan keadilan substantif,” tutupnya.(id82)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |