Pakai Uang Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap

4 weeks ago 12
Internasional

23 Agustus 202523 Agustus 2025

Pertama Dalam Sejarah

Pakai Uang Negara, Mantan Presiden Sri Lanka Ditangkap Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe ditangkap Departemen Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Department/CID) pada hari ini, Jumat (22/8).tangkapan layar afp

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Mantan Presiden Sri Lanka Ranil Wickremesinghe ditangkap Departemen Investigasi Kriminal (Criminal Investigation Department/CID) pada Jumat (22/8).

Penangkapan ini menjadi yang pertama dalam sejarah Sri Lanka, kepala negara atau presiden ditangkap karena kasus tertentu.

Media lokal Sri Lanka Ade Derana melaporkan Wickremesinghe ditahan usai tiba di kantor CID sehubungan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Penyelidikan itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana negara saat masih menjadi presiden. Pada September 2023, Wickremesinghe terbang ke London, Inggris, untuk hadir di wisuda profesor istrinya Maithree Wickramasinghe di Universitas Wolverhampton.

Kunjungan dia ke Inggris dianggap sebagai kunjungan pribadi dan bukan bagian dari tugas presiden. Hasil penyelidikan CID juga menyebut Wickremesinghe menggunakan uang negara untuk membayar pengawal selama di London.

Wickremesinghe mampir ke London usai menghadiri pertemuan konferensi tingkat tinggi (KTT) G77 di Havana, Kuba.

CID sudah menyampaikan bukti terkait penyelidikan ke Pengadilan Fort Magistrate. Eks presiden itu akan dibawa ke meja hijau di masa mendatang.

Wickremesinghe menjadi presiden Sri Lanka pada Juli 2022 menggantikan Gotabaya Rajapaksa. Rajapaksa mengundurkan diri imbas protes besar-besaran selama berbulan-bulan atas dugaan korupsi dan salah urus negara.

Namun, kekuasaan Wickremesinghe juga diwarnai protes. Warga menuduh dia bersekongkol dengan Rajapaksa untuk mempertahankan kendali di Sri Lanka.(cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |