NIK-NPWP PNS Pajak yang Resign Bakal Dikunci di Coretax, Ini Alasannya

1 hour ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Persekongkolan tindakan fraud atau penipuan antara pegawai pajak yang telah resign dengan konsultan maupun wajib pajak membuat Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto membuat aturan khusus.

Aturan ini akan membatasi eks fiskus pajak agar tak lagi bisa melakukan pelayanan perpajakan hingga mengakses sistem perpajakan. Fiskus pajak adalah pegawai atau pejabat pemerintah yang ditugaskan untuk mengurus, mengelola, dan menarik pajak dari wajib pajak.

Hal ini ia sampaikan seusai menemukan kebiasaan praktik fraud atau persekongkolan antara pegawai pajak yang resign dengan konsultan maupun wajib pajak dalam mengakali ketentuan perpajakan

"Kami sudah siapkan sistem dan kerangka regulasi untuk itu. Kami akan kunci NIK dan NPWP yang bersangkutan di Coretax, sehingga tidak bisa lagi mereka melakukan pelayanan perpajakan di luar pajak ketika mereka resign," ucap Bimo dalam acara Tax Time CNBC Indonesia, Selasa (18/11/2025).

Persekongkolan ini, ia sebut biasanya dilakukan oleh para pegawai pajak yang ingin mengajukan resign atau pengunduran diri, untuk menjadi bagian konsultan atau tim pajak wajib pajak tertentu, namun masih memiliki data-data negara yang bisa digunakan sebagai celah fraud.

"Jadi ditengarai memang ada persekongkolan antara petugas pajak, kemudian konsultan yang kurang baik dengan wajib pajak," kata Bimo.

Untuk menangani kebiasaan praktik persekongkolan itu, Bimo mengaku telah menyiapkan kebijakan khusus dalam bentuk pemberlakuan masa tunggu 5 tahun bagi pegawai pajak yang ingin mengajukan resign hingga mengunci NIK dan NPWP nya di sistem Coretax.

"Kami sudah mengeluarkan rancangan aturan yang terkait masa tunggu bagi pegawai-pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang akan resign. Kenapa begitu? Ini penting karena belum ada kerangka aturan itu sebelumnya," kata Bimo.

"Karena mereka-mereka yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak ini harus menjaga independensinya. Tidak boleh ada konflik of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries," papar Bimo.

Masa tunggu atau grace period selama 5 tahun itu supaya pegawai pajak yang tak lagi ingin bekerja di DJP tidak bisa langsung bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja di bagian perpajakan di korporasi.

Masa tunggu ini diberikan karena sampai hari ini, DJP belum bisa memusatkan seluruh kepemilikan data negara yang dimiliki para pegawai termasuk kepentingan pengolahan analytics data yang terkait perpajakan lainnya.

"Ada data-data yang masih bisa disimpan di stand alone laptop, stand alone tablet, maupun HP dari para pegawai kami. Maka itu data negara yang ada di mereka, itu tidak akan bisa digunakan apabila mereka resign dalam jangka waktu 5 tahun. Karena dalam jangka waktu 5 tahun itu, itu sudah kadaluarsa," ungkap Bimo.


(arj/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Sebab Pajak RI Lesu, Bank Dunia: Ada Pengaruh Coretax & Daya Beli

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |