MEDAN (Waspada.id): Fenomena pengunduran diri sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam waktu yang relatif berdekatan layak dibaca sebagai indikator dinamika tata kelola pemerintahan, bukan semata peristiwa personal administratif.
Hal itu ditegaskan Farid Wajdi kepada Waspada.id, Rabu (11/2/2026). Ia menyebut, dalam sistem pemerintahan modern, stabilitas birokrasi merupakan prasyarat dasar bagi kesinambungan kebijakan dan mutu pelayanan publik. Karena itu, ketika pejabat strategis, seperti Kepala Dinas PUPR dan Perindag ESDM, memilih mundur, perhatian publik wajar mengarah pada makna struktural di balik peristiwa tersebut.
Secara normatif, kata founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU ini bahwa pengunduran diri pejabat publik adalah hak individual yang sah.
“Tidak ada aturan yang mewajibkan seseorang bertahan dalam jabatan apabila merasa tidak mampu bekerja optimal. Bahkan, dari perspektif etika jabatan, keputusan mundur dapat dipandang sebagai bentuk kejujuran profesional,” paparnya.
Namun, lanjutnya, akumulasi pengunduran diri dalam jumlah dan waktu yang signifikan menggeser isu ini dari ranah personal ke ranah kelembagaan. Pada titik inilah pertanyaan tentang kewajaran sistemik muncul.
“Dalam tata kelola pemerintahan, pergantian pejabat pada masa awal kepemimpinan baru relatif lazim. Kepala daerah memiliki legitimasi politik untuk membangun tim kerja yang selaras dengan visi dan gaya kepemimpinannya,” tuturnya.
Akan tetapi, lanjutnya, perbedaan perlu ditegaskan antara reposisi terencana dan eksodus yang tampak reaktif. Yang pertama menunjukkan kontrol manajerial; yang kedua justru memunculkan kesan ketidakpastian birokrasi.
“Persepsi inilah yang berpotensi menimbulkan spekulasi tentang adanya “bom waktu” administratif, bukan dalam arti konspiratif, melainkan sebagai akumulasi tekanan struktural yang belum terkelola secara optimal,” ujarnya.
Menurutnya, isu kepemimpinan menjadi variabel penting dalam membaca situasi ini. Loyalitas birokrasi dalam negara hukum tidak identik dengan loyalitas personal, melainkan loyalitas pada mandat, sistem, dan tujuan pemerintahan.
“Ketika pejabat struktural merasa ruang kerjanya menyempit, baik karena ketidaksinkronan visi, pola komunikasi yang tidak efektif, atau ekspektasi kinerja yang tidak ditopang sistem pendukung, maka pilihan mundur kerap menjadi jalan keluar yang dianggap paling rasional. Ini bukan semata kritik terhadap pemimpin, melainkan sinyal bahwa hubungan kerja politik-administratif membutuhkan penataan ulang,” sebutnya.
Konteks penegakan hukum, katanya khususnya pasca-operasi tangkap tangan KPK di Sumatera Utara, juga tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan. Meski tidak ada bukti langsung bahwa pengunduran diri para kepala OPD berkaitan dengan proses hukum tertentu, iklim kehati-hatian birokrasi pasca-OTT sering melahirkan efek psikologis dan institusional.
“Dalam situasi di mana standar akuntabilitas meningkat tajam sementara kepastian prosedural belum sepenuhnya dipahami secara seragam, pejabat cenderung mengambil sikap defensif. Dalam jangka pendek, ini dapat mengganggu keberanian mengambil keputusan strategis,” katanya.
Dari sudut pandang pelayanan publik, sambungnya, tantangan utamanya terletak pada kontinuitas. Dinas teknis seperti PUPR memegang peran langsung dalam infrastruktur, proyek strategis, dan layanan dasar.
“Kekosongan kepemimpinan, meskipun bersifat sementara, berpotensi memperlambat proses dan menurunkan kepercayaan publik. Bukan karena individu tertentu tidak ada, melainkan karena transisi yang tidak dikelola secara komunikatif dan sistematis,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Farid, respons pemerintah daerah menjadi kunci. Transparansi yang proporsional—tanpa membuka ranah privat—perlu dikedepankan untuk menjaga kepercayaan publik. Penguatan sistem merit, kejelasan ekspektasi kerja, serta dukungan institusional bagi kepala OPD menjadi kebutuhan mendesak.
“Pemerintahan yang matang tidak diukur dari minimnya konflik internal, melainkan dari kemampuannya mengelola perubahan tanpa mengorbankan stabilitas layanan dan legitimasi publik,” katanya.
Jika dilihat secara jernih, lanjutnya, tren pengunduran diri ini bukan sekadar ujian bagi individu pejabat, tetapi cermin bagi kualitas kepemimpinan, ketahanan birokrasi, dan kedewasaan tata kelola pemerintahan daerah.
“Elegansi pemerintahan terletak pada kemampuannya menjadikan dinamika internal sebagai proses pembelajaran, bukan sumber ketidakpastian bagi publik,” demikian Farid Wajdi.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































