Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Gelombang pengunduran diri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memunculkan pertanyaan mendasar: apakah tata kelola pemerintahan telah berjalan sesuai sistem hukum administrasi negara, atau justru terjadi praktik pengendalian kebijakan dan proyek oleh aktor (tim sukses atau orang gubernur) di luar struktur formal.
Dari enam, ada 4 kepala dinas di kepemimpinan Gubernur Sumut Bobby Nasution yang mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan klasik: mengurus keluarga, kondisi kesehatan yang tidak baik dan belum maksimal dalam jabatan.
Empat kepala dinas itu yakni Kadis Perkim, Hasmirizal Lubis, mundur pada 14 Oktober karena alasan keluarga, disusul Kadis Ketapang, Rajali, mundur pada 20 Oktober 2025 karena alasan kesehatan.
Terbaru, 9 Februari 2026, Kadis Perindag ESDM Firtra Kurnia mengajukan pengunduran diri dengan alasan ingin fokus mengurus keluarga, sementara Kadis PUPR Hendra Dermawan Siregar menyampaikan alasan pribadi terkait ketidaksesuaian dirinya dengan jabatan yang diemban.
Hendra Dermawan Siregar dalam suratnya ke BKD menyatakan jabatan tersebut dirasa tidak tepat untuk dirinya sehingga tidak bisa bekerja secara maksimal.
Isu bahwa kepala dinas hanya berperan sebagai “penandatangan administratif” sementara kendali substantif berada pada pihak non-struktural apabila benar bukan sekadar persoalan etika birokrasi, melainkan berpotensi menimbulkan implikasi hukum serius dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis aturan.
Hal itu disampaikan pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda ditanya Waspada.id di Medan, Rabu (11/2/2026).
Elfenda menyebut, apabila terdapat pihak yang secara faktual mengarahkan proses pengambilan keputusan tanpa dasar jabatan resmi, maka hal itu dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), yakni penggunaan kekuasaan di luar tujuan yang diberikan oleh hukum.
Ini bukan sekadar “siapa yang salah”, tetapi apakah pemerintahan dijalankan oleh sistem resmi atau oleh kekuasaan informal. ‘’Kalau yang bekerja adalah sistem informal, maka yang rusak bukan hanya proyek, melainkan fondasi negara hukum dalam pemerintahan daerah,’’ ungkapnya.
Elfenda pun menyebut, untuk melindungi tata kelola pemerintahan provinsi Sumatera Utara agar berjalan secara baik dan efektif maka perlu didorong pihak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) untuk memanggil para kadis mengundurkan diri sekaligus memastikan sistem telah berjalan secara benar.
‘’Kejaksaan semestinya memanggil para kadis yang mengundurkan diri tersebut untuk memastikan sistem telah berjalan dengan benar,’’ ujarnya.
Sebelumnya, sumber menyebut seluruh proyek dikelola oleh orang-orang Gubernur Sumut Bobby Nasution. ‘’Semua proyek dikelola orang-orang Bobby, kadis hanya tanda tangan saja,’’ ungkap sumber, Selasa (10/2/2026) malam.
Sumber lainnya juga mengungkapkan bahwa alasan kadis-kadis yang mundur tersebut sangat klasik dan normatif. ‘’Dari pada jadi korban berikutnya, lebih baik melepaskan jabatan,’’ cetus sumber Waspada.id yang namanya enggan dipublikasikan tersebut.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































