Pemko P. Sidimpuan Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Lindungi Pekerja Rentan PBI

3 hours ago 2
Sumut

11 Februari 202611 Februari 2026

Pemko P. Sidimpuan Dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Lindungi Pekerja Rentan PBI Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Risman Harahap dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Risman Harahap foto bersama usai penandatanganan nota kesepahaman, Rabu (11/2/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGSIDIMPUAN (Waspada.id) : Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerjasama tentang penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Kerjasama perluasan jaminan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja rentan ini ditandatangi Wali Kota Padangsidimpuan Dr.Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan Christian Natanael Sianturi di Aula Kantor Wali Kota P.Sidimpuan, Rabu (11/2/2026).

Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan negara dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

“Nota Kesepakatan ini menjadi landasan penting dalam mendukung visi dan misi Wali Kota, agar pemerintah benar-benar hadir memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Kami berharap sinergi ini ke depan semakin optimal, sehingga pelayanan kepada rakyat dapat dilakukan secara maksimal,” ujar Letnan Dalimunthe.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor strategis seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Koperasi Merah Putih akan terus dioptimalkan melalui koordinasi lintas sektor, khususnya dengan Dinas Ketenagakerjaan, sejalan dengan semangat pembangunan Kota P.Sdimpuan yang ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, yang akrab disapa Chris menyampaikan bahwa Nota Kesepakatan ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan program perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan lebih optimal di Kota Padangsidimpuan.

“Melalui Nota Kesepakatan ini, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan akan memperkuat sosialisasi, edukasi, serta perlindungan bagi pekerja rentan. Kami siap mendukung penuh agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pekerja,” ujar Christian.

Menurutnya, Nota Kesepakatan ini bertujuan meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dan Pemko P.Sidimpuan, sekaligus mendorong kesadaran dan kepedulian masyarakat pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjan.

Ruang lingkup kerja sama, ungkap Chris meliputi perlindungan pekerja rentan selama satu tahun, pelaksanaan sosialisasi dan edukasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bentuk kerja sama lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Pembiayaan program ini bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan Nota Kesepakatan ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah di Kota Padangsidimpuan semakin luas, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mencegah risiko sosial yang dapat memicu kemiskinan baru.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan, Risman Harahap menyampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan merupakan leading sector dalam upaya peningkatan dan perluasan jangkauan kepersataan program Jamsostek di Kota Padangsidimpuan, yang menjadi target bersama antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan. (id46)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |