
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Anggota Komisi X DPR RI Melly Goeslaw, sekaligus pencipta lagu mendesak agar tata kelola royalti di Indonesia diperbaiki secara menyeluruh.
Melly menegaskan bahwa dirinya sangat peduli terhadap nasib para pencipta lagu, karena ia besar dan hidup dari industri musik.
“Saya ingin repertoar lagu saya menjadi warisan untuk anak cucu,” ungkap Melly dalam rapat koordinasi Pimpinan Komisi XIII DPR RI dengan Badan Legislasi DPR RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), serta perwakilan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan tujuannya mengajukan RUU Hak Cipta adalah untuk menciptakan ekosistem yang sehat, sehingga tidak ada lagi pencipta lagu yang merasa pendapatannya tidak layak.
Menurutnya, banyak pencipta lagu memiliki penghasilan kecil. Namun, masalah utama bukan pada potensi pendapatan, melainkan pada transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola royalti.
“Jika LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel, mungkin kita bisa lebih sejahtera,” tegasnya .
Melly juga membandingkan peran pencipta lagu dan penyanyi. Sebagai seseorang yang berada di dua profesi tersebut, ia menjelaskan bahwa seorang penyanyi harus bekerja keras, membayar tim, dan menjaga performa untuk mendapatkan honor. Sementara itu, seorang pencipta lagu bisa mendapatkan royalti dari karyanya bahkan saat berada di rumah.
“Royalti ini adalah pendapatan yang bisa terus mengalir bahkan setelah 70 tahun saya meninggal, dan ahli waris saya tetap bisa mendapatkannya,” ujar Melly.
Ia mencontohkan bagaimana lagu “Tergaru” miliknya tetap menghasilkan pendapatan ketika dinyanyikan oleh penyanyi lain, seperti saat Rossa syuting iklan.
Dengan adanya LMKN yang baru dilantik, Melly berharap lembaga ini bisa menjadi harapan baru untuk menciptakan sistem pengelolaan royalti yang lebih baik dan adil bagi seluruh musisi dan pencipta lagu di Indonesia
Sementara anggota DPR RI Elfonda Mekel, (Once) menggarisbawahi bahwa polemik hak cipta dan royalti bukanlah soal keengganan pihak-pihak tertentu untuk membayar, melainkan upaya untuk menciptakan sistem yang adil dan transparan.
Menurutnya, permasalahan ini sudah berlangsung selama puluhan tahun dan kini saatnya diselesaikan.
“Ada beberapa hal yang salah dimengerti publik. Keinginan dari teman-teman musisi dan penyanyi itu sebenarnya bukan untuk tidak membayar royalti. Membayar royalti pasti, tapi kami ingin sistem ini menjadi adil,” tegasnya.
Once menjelaskan, Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 sudah mengatur delapan hak eksklusif bagi pencipta, seperti hak penggandaan, distribusi, dan pengumuman, sampai yang membutuhkan izin langsung.
Namun, untuk pertunjukan, ia menilai diperlukan mekanisme berbeda agar tidak menghambat interaksi kebudayaan. Ia menyarankan agar royalti pertunjukan dikumpulkan oleh lembaga, sehingga prosesnya lebih efisien dan tidak membebani pihak penyelenggara.
Anggota Komisi X DPR RI ini berharap, RUU Hak Cipta bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola LMK dan LMKN. Ia mendukung sistem yang memastikan pencipta lagu mendapatkan haknya secara cepat, transparan, dan akuntabel, terutama di era digital. (id.10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.