Mediasi Kasus Anak Mencuri Gagal

1 month ago 14
Sumut

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Mediasi Kasus Anak Mencuri Gagal Saat pelapor dan terlapor minta dimediasi di ruangan Satreskrim Polres Palas, beberapa hari setelah kejadian.(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada.id): Terkait kasus penganiayaan anak perempuan bawah umur mencuri pernah minta dimediasi, baik di tingkat desa maupun di Polres, tetapi gagal karena tidak ada titik temu.

Menurut penelusuran dan keterangan yang dihimpun Waspada.id, Kamis (14/8) terkait kasus penganiayaan anak gara-gara mencuri di Desa Sibuhuan Jae Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas, ternyata sudah berulang kali dimediasi tapi selalu gagal, baik di tingkat desa maupun di Polres Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Seperti keterangan Kepala Desa Sibuhuan Jae, Mirhan Ali Tua Hasibuan seperti kronologis dalam laporan polisi, LP/B/193/V/2005/SPKT/Polres Palas, sekira pukul 03.00 WIB, Kamis (26/6), pelapor Damhuri Hasibuan, 46, petani diberitahu Marito pemilik warung, bahwa anak perempuan pelapor yang berusia 10 tahun kedapatan mencuri uang di warungnya.

Maka pelapor langsung bergegas melihat anaknya dan mendapati anaknya sudah dalam keadaan terikat tangan dan kakinya dengan tali plastik.

Dan anak perempuannya yang masih bawah umur itu dijaga para tersangka Diris dan Amris. Bahkan mendapat perlakuan kekerasan yang dilakukan tersangka Diris, Amris dan Leman dengan cara menyepak, memukul dan membakar korban dengan api rokok.

Akibat perlakuan kekerasan yang dilakukan para tersangka tersebut, korban mengalami luka bakar, pada pergelangan tangan kanan dan luka bekas ikatan tali pada tangan kiri dan kanan.

Mirhan menambahkan, bahwa antara tersangka dan korban masih ada hubungan keluarga, maka sebelum penetapan tersangka, SN alias Leman, 54, petani, MIN alias Diris, 31, wiraswasta, dan AN, 22, pelajar, telah diupayakan mediasi untuk perdamaian.

Kapolres Palas, AKBP Dodik Yulianto, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Raden Saleh Harahap mengatakan kepada Waspada.id bahwa Polres Palas telah melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Kemudian pelapor pernah datang ke Polres meminta agar dilakukan mediasi di Mapolres, sehingga pada 29 Juli 2025 diadakan mediasi di ruang gelar Satreskrim Polres Palas namun hasil mediasi tidak ditemukan, dan mediasi bukan untuk kepentingan penghentian perkara.

Keterangan saksi yang melihat kejadian, seperti Lamni Khoiriah Hasibuan dan Mara Saut Nasution membenarkan kejadian pencurian yang dilakukan korban yang berujung penganiayaan.

Tetapi saksi Lamni Khoiriah dengan jujur mengatakan bahwa ia juga pernah beberapa kali menjadi korban pencurian yang dilakukan korban, dan sempat pernah kepergok mencuri di rumahnya.

Sementara menurut tokoh masyarakat Aswin Solihin Nasution perbuatan anak perempuan di bawah umur ini telah berulang kali didamaikan karena kedapatan mencuri.

Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para orang tua untuk terus menjaga dan mengontrol prilaku anak. (id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |