Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara

4 weeks ago 12
Medan

21 Agustus 202521 Agustus 2025

Korupsi Penataan Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara Persidangan Zumri Suthony di PN Medan. Waspada.id/Rama Andriawan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadis Budparekraf) Sumatera Utara (Sumut) Zumri Sulthony, dihukum 20 bulan penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/8).

Sulthony dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kec. Namorambe, Kab.Deliserdang, tahun 2022. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Adriyansyah dalam sidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zumri Sulthony oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan),” kata Adriyansyah, membacakan amar putusan.

Selain itu, ia juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.

Hakim tidak membebankannya untuk membayar uang pengganti (UP), karena hakim menilai ia tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp771 juta sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan subsider tersebut, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, iadan JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Vonis hakim lebih redah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Zumri dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dan tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini korupsi ini, Zumri diketahui tak sendirian. Ada juga tiga terdakwa lain yang turut diadili. Ketiganya ialah Junaidi Purba selaku sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf Sumut sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Rizal Gozali Manalu selaku konsultan pengawas, serta Rijal Silaen sebagai Wakil Direktur CV Kenanga. Persidangan ketiganya telah selesai dan vonis telah berkekuatan hukum tetap.

Mengutip dakwaan JPU, Sulthony bersama terdakwa Junaidi Purba selaku PPTK, Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku pelaksana konstruksi (ketiganya berkas terpisah), melakukan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.

Kegiatan proyek tersebut memiliki pagu anggaran senilai Rp4,89 miliar, yang bersumber dari APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2022, yang dikelola oleh Disbudparekraf Pemprov Sumut.

Pada proyek tersebut, mencakup pekerjaan diantaranya, pematangan lahan, pembangunan jalan dan saluran, serta pemasangan pagar keliling dengan nilai kontrak sebesar Rp3,37 miliar.

Namun, pekerjaan yang dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya hanya mencapai progres fisik sebesar 75,03 persen, hingga berakhirnya masa kontrak. Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp841 juta, berdasarkan selisih nilai pekerjaan yang dibayarkan dengan realisasi dan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai.(id19)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |