Ketua TP PKK Langkat Resmikan “KITA CAKAP”

1 week ago 16
Sumut

Ketua TP PKK Langkat Resmikan “KITA CAKAP” KETUA TP PKK Langkat, Endang Kurniasih meresmikan "KITA CAKAP." Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada): Ketua TP PKK Langkat, Endang Kurniasih Syah Afandin, meresmikan inovasi pelayanan publik “KITA CAKAP” (Konsultasi, Informasi, Edukasi dan Tanggap Cepat Kekerasan pada Anak dan Perempuan), Rabu (18/6). 

Program Dinas PPKB dan PPA Langkat ini mengoptimalkan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan layanan kesehatan, psikologis, hukum, dan sosial.  Lebih dari 180 kasus kekerasan terjadi di 2024 dan lebih dari 30 kasus hingga Mei 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Plt. Kepala Dinas PPKB dan PPA, H. Supardi, menyampaikan tujuan kegiatan ini perkuat sinergi antarperangkat daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga masyarakat.  “Kami harap kegiatan ini wadah kerja sama seluruh pemangku kepentingan dan memberikan pelayanan optimal kepada korban,” ujar Supardi.  Pihaknya menyiapkan Pos Pengaduan di setiap kecamatan dan mobil perlindungan untuk daerah terpencil dan penyandang disabilitas.

Endang Kurniasih Syah Afandin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh.  “Inovasi ini sangat mulia.  Terus kawal dan perjuangkan nasib korban kekerasan,” ucap Endang. 

Ia berharap Pos Pengaduan dan “KITA CAKAP” turunkan angka kekerasan.  “Semoga tempat pengaduan ini ruang aman dan pintu masuk proses hukum tegas terhadap pelaku,” tegasnya. 

Masyarakat dapat melapor melalui Pos Pengaduan, Call Centre 112, atau kontak Dinas PPKB dan PPA (0853 5863 2610). 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Langkat, Endang Kurniasih Syah Afandin bersama Kepala Dinas Sosial Kabupten Langkat Taufik Reza memberikan 10 paket sembako kepada wanita korban kekerasan dan lansia.(a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |