Ketua Dekranasda Aceh Besar Ajak Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha

7 hours ago 6
AcehEkonomi

13 Oktober 202513 Oktober 2025

Ketua Dekranasda Aceh Besar Ajak Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha Ketua Dekranasda Aceh Besar Hj Rita Mayasari Wakil Dekranasda Aceh, Malahayati M. Nasir tinjau hasil anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (13/10). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Besar, Hj Rita Mayasari, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh Besar untuk segera memiliki legalitas usaha. Menurutnya, kepemilikan legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT, dan sertifikasi halal sangat penting agar produk lokal Aceh Besar lebih mudah dipasarkan, dipromosikan, bahkan menembus pasar internasional.

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hj Rita Mayasari Wakil Dekranasda Aceh, Malahayati M. Nasir menganyam rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (13/10). Waspada.id/Ist

Ia menjelaskan, legalitas usaha merupakan salah satu bentuk kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing di era globalisasi dan digitalisasi.

“Kita berharap agar para pelaku UMKM di Aceh Besar tidak hanya fokus pada produksi dan kualitas, tetapi juga harus memiliki legalitas yang sah. Karena dengan legalitas itu, produk kita bisa lebih mudah dipromosikan dan dipercaya oleh pasar, bahkan sampai ke luar negeri,” ujar Rita pada pembinaan sentra kerajinan anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/10).

Hj Rita Mayasari mengungkapkan, selama ini masih banyak pelaku UMKM di Aceh Besar yang memiliki potensi besar, tetapi terkendala dalam aspek administrasi dan perizinan. Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah melalui berbagai dinas teknis sudah membuka akses dan pendampingan untuk membantu para pelaku usaha dalam mengurus izin secara gratis dan cepat.

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hj Rita Mayasari memberikan cendera mata kepada Wakil Dekranasda Aceh, Malahayati M. Nasir saat tiba di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (13/10). Waspada.id/Ist

“Sekarang prosesnya sudah sangat mudah. Pemerintah sudah menyediakan layanan perizinan berbasis digital. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus legalitas. Justru dengan legalitas, pelaku UMKM bisa mendapatkan banyak keuntungan seperti akses pembiayaan, bantuan promosi, dan kesempatan ikut pameran di level nasional maupun internasional,” tutur istri Bupati Aceh Besar, H Muharram Idris itu.

Ia menyatakan bahwa Dekranasda Aceh Besar selama ini terus berupaya memperkuat posisi produk kerajinan daerah, terutama di sektor anyaman, bordir, kuliner khas, dan kriya kayu. Salah satu fokus utama Dekranasda tahun 2025 adalah membina sentra-sentra kerajinan yang menjadi ikon kebanggaan daerah, termasuk sentra anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga.

“Kita ingin produk Aceh Besar memiliki daya saing, baik dari segi kualitas maupun keunikan desain. Karena itu, Dekranasda berkomitmen untuk terus mendampingi para pengrajin agar mampu berinovasi, memperbaiki kemasan, dan menjaga mutu produk,” jelasnya.

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hj Rita Mayasari Wakil Dekranasda Aceh, Malahayati M. Nasir foto bersama seusai Pembinaan Desa Kerajinan Thn 2025 di Sentra Kerajinan Anyaman Rotan Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Senin (13/10). Waspada.id/Ist

Hj Rita juga menyebutkan, legalitas usaha menjadi pintu masuk bagi produk Aceh Besar untuk menembus pasar nasional dan global. Selain itu, Hj Rita Mayasari juga mengapresiasi para pengrajin rotan di Gampong Kueh yang tetap menjaga eksistensi warisan budaya lokal. Ia berharap para pelaku usaha lainnya dapat mencontoh semangat dan konsistensi para perajin tersebut.

“Kerajinan rotan dari Aceh Besar ini adalah salah satu kebanggaan kita. Saya yakin, jika semua pelaku usaha mau tertib administrasi dan terus meningkatkan kualitas, produk kita bisa bersaing di pasar global,” pungkasnya. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |