MEDAN (Waspada): Dari 5.783 hektare (Ha) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumatera Utara (Sumut), 70 persennya berada di Kabupaten Deliserdang. Tapi, saat ini lahan tersebut tanpa status.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak bisa mengintervensi tanah/lahan itu. Bahkan, Pemkab Deliserdang juga tidak bisa membantu ketika warga yang mendiami lahan tersebut terkena bencana, seperti kebakaran, puting beliung, dan lainnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hal ini didasarkan peraturan-peraturan terdahulu sesuai otonomi daerah, baik gubernur, bupati/wali kota tidak bisa membuat kebijakan di atas lahan/tanah tanpa status atau HGU yang telah berakhir.

“Sekarang kondisinya, kami (Pemkab Deliserdang) tidak bisa membangun wilayah kami sesuai dengan beban yang diterima, yaitu program pembangunan 3 juta rumah, kalau status lahan eks PTPN di Sumatera Utara tidak memiliki kewenangan dan regulasi yang tepat,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS dalam paparannya pada kunjungan kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR-RI yang membahas tentang Pelayanan Pertanahan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sektor pertanahan serta permasalahan tata ruang di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (3/7/25).
Persoalan lainnya lagi, tambah Lom Lom, warga yang berdiam di lahan-lahan eks HGU PTPN tersebut bersifat nomaden, sehingga sering terjadi kekerasan, kriminal dan menyumbangkan polemik sosial.
Lom Lom berharap, para kepala daerah mendapat wewenang untuk menentukan status hukum tanah eks PTPN yang HGU-nya telah berakhir. Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan upaya-upaya intervensi, tidak hanya pada lahan, tapi juga warga yang tinggal di tanah tersebut.
“Untuk bisa membangun gedung sekolah, rumah sakit, kami pemerintah daerah harus membayar atas lahan eks PTPN tersebut, agak sedih juga. Itu keluhan sekaligus masukkan kepada bapak-bapak dari Komisi II DPR RI,” keluh Wabup Lom Lom Suwondo.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution menyampaikan, konflik agraria di kabupaten/kota di Sumut sampai sekarang masih terjadi dan belum terselesaikan.
Menurutnya, konflik tersebut berdampak serius terhadap kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan masyarakat lokal.

“Konflik agraria di Sumut bukan persoalan setahun, dua tahun. Bahkan dalam tahun-tahun politik, persoalan agraria ini menjadi janji politik bagi siapa yang mau berkontestasi, dan ini terus bergulir tanpa bisa diatasi,” ungkap Bobby.
Dijelaskannya, berdasarkan data Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, konflik agraria di Sumut tertinggi secara nasional, mencapai 34 ribu hektare lahan dengan 33 kasus. Dari 33 kasus, 20 konflik terjadi di wilayah perkebunan milik PTPN.
“Faktor utama penyebab konflik adalah klaim tumpang tindih antara masyarakat, perusahaan dan hak adat. Selain itu, ketidakjelasan status pasca-berakhirnya masa HGU,” tuturnya.
Bobby berharap, kunjungan Komisi II DPR RI tersebut bisa ikut membantu penyelesaian konflik agraria di Sumut, dengan melibatkan berbagai pihak untuk penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung percepatan penyelesaian.
Menanggapi keluhan-keluhan itu, Ketua Komisi II DPR RI yang juga Ketua Tim Kunker Spesifik, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bersama anggota DPR RI lainnya, berjanji akan memyampaikannya hal itu kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Keuangan, agar persoalan ini bisa mendapat solusi.
“Ini menjadi salah satu tugas Komisi II DPR RI, kami akan fasilitasi seluruh pemerintahan daerah di Sumut dengan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan. Insya Allah, niat baik kita bersama terselesaiakan permasalahan di Sumut,” sebut Muhammad Rifqinizamy.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sumut, Muhammad Sri Pranoto menyampaikan, untuk menyelesaikan konflik agraria di Sumut diperlukan transparansi penuh dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, baik kabupaten/kota.(rin)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.