
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Terdakwa kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Langkat, dituntut masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara (18 bulan) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/7) sore.
Para terdakwa yakni, eks Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kab. Langkat Saiful Abdi, Eka Syahputra Depari selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat, Rohayu Ningsih dan Awaluddin selaku selaku kepala sekolah serta Alex Sander selaku Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar (SD).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Menuntut, meminta supaya hakim menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) Nurul Walida dan Ahmad Awali, di Ruuang Cakra 9.
Tim JPU dari Kejari Langkat, juga membebabkan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU meyakini, perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua M Nazir memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.
“Kepada para terdakwa juga dipersilakan membuat pembelaannya minggu depan,” ucap Nazir, seraya mengetuk palu.
Diketahui, saat ada penerimaan seleksi PPPK 2023, terdakwa Syaiful Abdi menugaskan kepada terdakwa Alex Sander untuk peserta seleksi yang mau lulus bayar Rp40 juta. Atas instruksi tersebut, terdakwa Alex menghubungi Awaluddin dan Rohayu Ningsih selaku Kepala Sekolah untuk mencari peserta seleksi.
Setelah peserta dikumpulkan, uang disetorkan ke Syaiful Abdi. Alex dan Awaluddin menaikan tarif dari permintaan Kadis Rp40 juta/peserta menjadi Rp60-65 juta. Kemudian terdakwa Syaiful Abdi dan terdakwa Eka Syahputra Depari yang menukangi nilai peserta seleksi PPPK Langkat. (m32)
Satu dari lima terdakwa kasus suap PPPK Guru Langkat saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Waspada/Rama Andriawan
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.