Kejatisu Nyatakan Berkas Tersangka Perusakan Lengkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penyidik

3 months ago 39
Medan

Kejatisu Nyatakan Berkas Tersangka Perusakan Lengkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penyidik Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan, berkas perkara pidana kasus dugaan perusakan pagar di lahan milik Go Mei Siang, dengan tersangka dr. PYLSZ Sp.B telah lengkap atau P-21.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Adre Wanda Ginting membenarkan hal tersebut. “Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti,” kata Adre, Rabu (18/6).

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan tahap II akan digelar Jumat mendatang. “Tersangkanya sudah ditahan, tapi karena ada surat sakit, saat ini dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, mengapresiasi kinerja penyidik namun meminta proses hukum tetap objektif dan transparan. Namun ia mengaku terkejut atas informasi pembantaran terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

“Alasan pembantaran harus sesuai hukum. Bila benar sakit, harus ada surat dokter yang sah. Membuat atau menggunakan surat dokter palsu bisa diancam pidana Pasal 267 KUHP. Karena itu, perlu dilakukan second opinion agar publik tidak menilai ada permainan, apalagi tersangka adalah seorang dokter spesialis,” tegas Marimon.

Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan perusakan pagar seng di atas tanah miliknya di Jl. Amplas, Kel. Sei Rengas II, Kec. Medan Area.

Tanah tersebut terdaftar atas nama Go Mei Siang berdasarkan SHM Nomor 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi dan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011.

Marimon menyebut jika dr. PYLSZ merasa menjadi korban penipuan dalam transaksi jual beli tanah, seharusnya ia melaporkan penjualnya, bukan mengklaim tanah milik kliennya.

Sebelumnya, dr. dr. PYLSZ sempat mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Medan melalui hakim tunggal telah menolak permohonan tersebut.

Di sisi lain, dua tokoh agama dari Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, turut menyampaikan apresiasi terhadap Polda Sumut.

Mereka bersyukur atas keberhasilan penangkapan tersangka yang dinilai selama ini seolah kebal hukum.

“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut jika benar telah menangkap dr. PYLSZ atas dugaan perusakan. Selama ini yang bersangkutan terlihat sangat kuat, seolah dibekingi banyak pihak. Ternyata Polda Sumut berhasil menegakkan hukum,” kata Biksuni Caroline.

“Kami berharap tersangka diberikan proses hukum yang tegas agar ada efek jera,” tambah Biksuni Helen. (m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |