
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DELISERDANG (Waspada): Kejari Deliserdang terima dokumen Pansus PAD 2 DPRD Deliserdang terkait dugaan kebocoran PAD Rp50,9 miliar.
Penyerahan dokumen, Rabu (18/6), dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang dan Ketua Tim Pansus II, Dr Misnan Aljawi. “Hari ini kita serahkan dokumen yang sudah ditandatangani Ketua DPRD. Ada 20 perusahaan dari 27 yang kami panggil, total estimasi kerugian negara Rp50,9 miliar,” kata Misnan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Temuan Pansus meliputi bangunan tanpa izin PBG, izin tak sesuai, dan selisih luas lahan di sertifikat dan SPPT PBB. “Banyak temuan di lapangan, perusahaan tanpa izin, tanpa PBG. Luas lahan di sertifikat dan SPPT PBB tak sesuai,” ujar Misnan.
Pansus telah melakukan pembinaan dan merekomendasikan penindakan kepada Pemkab Deliserdang, namun tak ditindaklanjuti. “Kami minta kerja sama dengan Kejaksaan untuk menindak atau mengaudit perusahaan-perusahaan hasil temuan kami,” ungkap Misnan.
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry, sambut positif penyerahan dokumen tersebut. “Kami akan pelajari, kaji mendalam, dan pisahkan apakah kelalaian atau mens rea,” katanya.
Jeffry menyebutkan akan menindak tegas jika ditemukan mens rea dan kerugian negara. “Kalau ada temuan mens rea dan kerugian negara, kami akan tindak tegas,” ucapnya. Terkait rekomendasi Pansus yang belum ditindak Pemkab, Jeffry mengatakan tak bisa intervensi kepala daerah. “Kami tak bisa intervensi kepala daerah. Tapi peningkatan PAD prioritas kita bersama,” kata Jeffry.(a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.