Kasus Gigitan HPR Di Siponjot Ditangani Sesuai SOP

11 hours ago 6
Sumut

Kasus Gigitan HPR Di Siponjot Ditangani Sesuai SOP KANTOR Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (KP2KB) Humbahas. Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Kasus gigitan anjing awal Juni lalu di Desa Siponjot, Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), sudah ditangani sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Kepada para korban gigitan hewan penyebab rabies (HPR) itu sudah diberikan vaksin anti rabies (VAR) oleh petugas kesehatan setempat.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KP2KB) Humbahas melalui Sekertaris Dinas KP2KB, dr. Gunawan Sinaga saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (9/7/2025) menjelaskan, bahwa SOP merupakan patron dalam setiap tindakan termasuk penanganan medis terhadap korban gigitan HPR yang terjadi di Desa Siponjot, Kec. Lintongnihuta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Diuraikan, berdasarkan data dari pihak UPT Puskesmas Sigompul, korban gigitan HPR di Desa Siponjot itu sebanyak 11 orang. Korban tersebut masing-masing RTS,9, YSS, 4, AWS, 8, RTS, 14, VKS, 13, MS, 11, SJ, 5, ECS, 4, RLS, 7, MN, 29, dan RSS, 10. “Sesuai SOP penanganan terhadap korban sudah kita lakukan. Penyuntikan VAR dosis pertama sudah dilakukan 25 Juni lalu, dosis kedua 2 Juli kemarin dan dosis ketiga dilakukan 16 Juli mendatang,” tukasnya.

Mantan Plt. Kadis KP2KB itu menambahkan, pemberian VAR kepada pasien, karena anjing yang menggigit para korban positif rabies. Hal itu sesuai uji laboratorium melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Humbahas.

Disinggung adanya SKTM (surat keterangan tidak mampu) dari kades untuk permintaan VAR ke Dinas KP2KB, dr Gunawan tidak menampik. Sebab ditengah ketersediaan VAR yang terbatas dan langka, pejabat sebelumnya di Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas KP2KB ingin memastikan distribusi VAR tepat sasaran khususnya masyarakat ekonomi lemah dan tidak memliki kepesertaan BPJS.

“Kita akui, kelengkapan SKTM untuk permintaan VAR dari dinas adalah kebijakan pejabat lama di Bidang P2P. Hal tersebut untuk memastikan VAR terdistribusi tepat sasaran dan tepat guna. Melalui berbagai pertimbangan dan kajian, kebijakan itu tidak diberlakukan lagi. Kepada korban gigitan HPR tidak lagi kita bebankan untuk melengkapi SKTM dari Kades setempat. Jika sudah sesuai SOP, maka akan dilakukan penanganan,” terang Gunawan.

Disoal isu keterlambatan penanganan korban gigitan HPR di Desa Siponjot, dr Gunawan justru membantah. Katanya, bahwa keterlambatan penanganan bukan dari petugas, namun masyarakat terlambat melaporkan kasus tersebut kepada petugas kesehatan terdekat. “Sebenarnya laporan masyarakat (korban) yang terlambat kepada petugas. Pun demikian petugas kita sudah melakukan SOP dalam penanganan gigitan HPR,” pungkasnya. (cas/a08)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |