
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Pengurus Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara dan sejumlah pengurus Ormas Islam Sumatera Utara meminta kepada Wali Kota Medan segera mengurus dan menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga Jl. Kejaksaan/Jl. Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
“Pada 12 Pebruari 1999 Pemda Tingkat II Medan berjanji akan membantu menerbitkan dua sertifikat, yaitu sertifikat Masjid Jl. Kejaksaan/Jl. Taruma dan Masjid Jl. Zainul Arifin Medan namun hingga saat ini, Jumat 11 Juli 2025 kedua sertifikat tersebut tidak juga diberikan oleh Pemda Tingkat II Medan (sekarang Pemko Medan), sehingga sebagian tanah tersebut diserobot dan diklaim milik seorang warga,” ujar Ade Lesmana dari tim hukum Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) Sumatera Utara dan 30 Ormas Islam plus Yayasan India Muslim Selatan Sumut kepada Waspada, Jumat (11/7) di Masjid Jamik Kebun Bunga.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ade Lesmana menyebutkan, akibat tak diterbitkannya kedua sertifikat wakaf tersebut, akhirnya ada warga lain yang diduga menguasai tanah wakaf tersebut dan mencoba menyerobot, menguasai dengan cara akan memasang pagar keliling di sebagian tanah wakaf tersebut.
“Ada utusan pemilik tanah yang menjumpai Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumut dan menyatakan akan membangun pagar di sebagian tanah wakaf namun keinginan tersebut tentu saja ditolak, apalagi Yayasan India Muslim Selatan tidak pernah menjual tanah wakaf tersebut,” sebut Ade Lesmana.
Dijelaskan Ade, pihaknya meminta Wali Kota Medan segera menerbitkan dua sertifikat tersebut berdasarkan janji Wali Kota Medan pada masa itu (1998-1999) saat adanya proyek penembusan jalan baru Jl. Taruma ke Jl. Kejaksaan.
Di atas tanah wakaf seluas 5.407m2 itu, sebagian terkena proyek pembangunan jalan baru dan atas proyek tersebut kemudian telah dibuat Kesepakatan Bersama antara yayasan dengan Wali Kota Medan.
“Dari beberapa kesepakatan yang dibuat tahun 1999 itu.
Di antaranya, Pemda Tingkat II Medan akan membantu penerbitan 2 dua sertifikat yaitu Masjid Jl. Taruma (Masjid Jamik Kebun Bunga) dan Masjid Jl. Zainul Arifin. Ironisnya, sejak dijanjikan pada tahun 1999 hingga Jumat, 11 Juli 2025 ini, yayasan selaku nazir dan pengurus Masjid Jamik Kebun Bunga tidak pernah mendapatkan Sertitikat Hak Atas Tanah Wakaf yang diterbitkan okeh Badan Pertanahan Nasional Kota Medan sebagaimana isi kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekodati II Medan tertanggal 12 Pebruari 1999,” beber Ade didampingi Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumut H Mohammad Siddiq Soleh saat memasang plank kepemilikan tanah wakaf di Jl. Kejaksaan/Jl. Taruma Medan, Jumat (11/7).
Ade menambahkan, pihaknya akan segera menemui Wali Kota Medan untuk menagih janji Wali Kota di era kepemimpinan 1998-1999 dan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga.
Sementara itu, Ketua Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara H Mohammad Siddiq Soleh menyebutkan, adanya dugaan penyerobotan atau menguasai tanah wakaf Masjid Jamik Kebun Bunga itu diketahui pekan lalu saat seorang pria yang mengaku suruhan dari pemilik tanah mendatanginya.
“Setelah bertemu, orang tersebut mengaku suruhan dari pemilik tanah dan akan memasang pagar di sebagian tanah wakaf itu dan langsung saya tolak, karena yayasan tidak pernah menjual sebagaian tanah wakaf kepada siapapun,” tegas Siddiq Soleh.
Saat ditanya kepada orang tersebut apakah ada alas haknya, pria tersebut menyebutkan pemiliknya telah memiliki serrtifikat.
“Pemilik tanah hanya mengaku memiliki sertifikat tapi tidak berani memperlihatkan sertifikatnya,” sebut Siddiq.
Tanah Wakaf
Dijelaskan Siddiq, Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah berupa tanah wakaf seluas 5.407 m2 yang terletak di Jl. Kejaksaan/Jl. Taruma Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan sebagaimana Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) No: W.3/052/XII tahun 1991 tanggal 28 Desember 1991 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Petisah yang di atasnya telah berdiri bangunan masjid sejak tahun 1887 yang sekarang dikela dengan nama Masjid Jamik Kebun Bunga.
Selain itu, tambah Siddiq, areal tanah Yayasan atau Komplek Masjid Jamik seluas 5.407 m2 berasal dari wakaf Sultan Deli yaitu almarhum Sultan Tengku Ma’mun Al Rasyid berdasarkan akta wakaf (Stichting) No. 65 tanggal 22 Oktober 1953 yang dibuat oleh Hasan Gelar Soetan Pane Paroehoem (notaris di Medan).
Kemudian, Surat Penetapan KUA Kota Besar Medan No 3 tanggal 9 Desember 1953, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah No 195/18/TU/1968 tanggal 1 April 1968 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Tanah Medan serta Surat Keterangan tertanggal 03 Maret 1997 dari Sultan Deli Tengku Azmi Perkasa Alam Al Haj.
Pantauan Waspada, sejumlah pengurus Ormas Islam dan pengurus Yayasan India Muslim Selatan Sumatera Utara dan jamaah Masjid Jamik Kebun Bunga terlihat mendirikan plank, yang isinya bertuliskan Dilarang Melakukan Aktivitas di areal Tanah Wakaf tanpa seizin dari pengurus Yayasan. Plank tersebut berdiri persis di sisi Jl. Taruma, yang diklaim milik seseorang berinisial AW.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.