
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALAS (Waspada): Personel Babinsa Koramil 0212/08 Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas), Serka Rizki Daulay dan Sertu Abdul Rahman Daulay berhasil menangkap tersangka berinisial AWH, 24, warga Lingk. VI Pasar Sibuhuan, pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 di salah satu rumah makan di Sibuhuan, Kamis (11/7).
Danramil 08/Barumun, Kapten Inf Anahar Jusar menyampaikan, penangkapan tersangka AWH itu berawal dari informasi korban pemilik warung sembako berinisial ID di Lingk. II, Jl Veteran Pasar Sibuhuan, tempat tersangka AWH menggunakan uang palsu tersebut saat berbelanja.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Berdasarkan kecurigaan korban atas uang pecahan Rp100.000 yang dibelanjakan AWH itu dan berkat video CCTV di warung tersebut, Anggota Babinsa melakukan pengintaian dan berhasil meringkus AWH saat melakukan pembayaran di salah satu rumah makan di Lingk. VI Pasar Sibuhuan,” kata Danramil kepada Wartawan.
Kapten Inf Anahar Jusar menambahkan, saat penangkapan itu anggota Babinsa juga berhasil mengamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dari tangan tersangka AWH. Namun diduga dua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penangkapan.
Dari keterangan tersangka AWH, uang palsu itu ia peroleh dengan membeli dari warga Kota Padangsidimpuan berinisial SHP dan AL. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, AWH membeli dengan harga Rp150.000 yang dibelanjakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
Kemudian, tersangka AWH mengaku telah dua kali melakukan transaksi pembelian uang palsu tersebut di Padangsidimpuan dan diedarkan atau dibelanjakan di Palas. Saat ini, tersangka AWH telah diserahkan ke Polres Palas untuk menjalani proses hukum. (CMS)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.