
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id): Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, semakin parah. Luas lahan yang terbakar telah mencapai 75 hektare, meluas dari sebelumnya 62 hektare.
Kobaran api dan asap tebal telah merambah ke tiga gampong: Ujong Mangki, Padang Beurahan, dan Ujung Padang.

Tim Deputi 3 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (27/8/2025). Kunjungan ini bertujuan memantau situasi terkini dan mengevaluasi langkah-langkah penanganan.
Tim yang dipimpin perwakilan Deputi 3 BNPB, Letkol Inf Eduar Hendri, didampingi Komandan Satgas (Dansatgas) Karhutla Bakongan, Lettu Inf Tri Suharto, Kalak BPBD Aceh Selatan, H. Zainal, serta aparat terkait. Mereka meninjau titik-titik yang terdampak dan memberikan arahan untuk optimalisasi pemadaman dan pencegahan.

BNPB mengapresiasi kerja keras tim gabungan dan menekankan pentingnya koordinasi serta kesiapsiagaan masyarakat. Dukungan tambahan berupa sistem Hely Water Bombing akan diupayakan untuk mempercepat penanganan.
Dansatgas Karhutla, Lettu Inf Tri Suharto, memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan, termasuk pemadaman manual dan upaya pendinginan. “Sebagian besar titik api berhasil dikendalikan, namun masih ada beberapa lokasi yang memerlukan perhatian ekstra karena akses yang sulit dan kondisi angin yang cukup kencang dan minimnya sumber air,” jelasnya.

Kalak BPBD Aceh Selatan, H. Zainal, menambahkan, “Pemadaman terus dilakukan dengan mengerahkan personel gabungan serta peralatan seperti pompa air, mesin portable, dan kendaraan operasional. Namun keterbatasan sumber air dan kencangnya hembusan angin menjadi kendala utama di lapangan.”

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, menegaskan polisi akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Perbuatan membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga membahayakan kehidupan masyarakat luas. Tidak ada toleransi. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Ricki.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp 15 miliar sesuai UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 39 Tahun 2014, dan UU No. 41 Tahun 1999.

“Sekali api menyala, kerugiannya tidak hanya dirasakan pelaku, tapi seluruh masyarakat. Hutan yang terbakar butuh puluhan tahun untuk pulih, sementara kesehatan masyarakat bisa terganggu seketika. Inilah mengapa kami sangat serius menindak tegas pelaku Karhutla,” tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Polres Aceh Selatan menyiagakan layanan darurat 110 selama 24 jam.

Karhutla di Bakongan telah berlangsung selama sembilan hari sejak terdeteksi pada 19 Agustus 2025. Asap tebal mengganggu pengendara dan mengancam Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). BPBD dan satgas gabungan terus berupaya melakukan pemadaman. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.