Kapolres P.Siantar Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Dan Kapolsek

1 month ago 19
Sumut

Kapolres P.Siantar Pimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Dan Kapolsek Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak pose bersama dengan pejabat baru dan lama serta lainnya usai memimpin Sertijab Kabag Log, Kasat Resnarkoba, Kasat Samapta dan Kapolsek Siantar Barat di lapangan apel Mapolres, Jl. Sudirman, Senin (21/7). Waspada-Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Bagian Logistik (Kabag Log) dan dua Kapala Satuan (Kasat) dan satu Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di lapangan apel Mapolres, Senin (22/7).

Para pejabat yang Sertijab terdiri Kabag Log kepada Pj AKP Juni Hendrianto, Kasat Resnarkoba AKBP Jonny H Pardede kepada AKP Irwanta Sembiring, Kasat Samapta AKP Amron Simanullang kepada AKP Marduk Tambunan dan Kapolsek Siantar Barat Iptu Dian Putra kepada Iptu Raja KH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pelaksanaan Sertijab itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kapolda Sumut tentang mutasi dan promosi jabatan di jajaran Polda Sumut.

Dalam amanatnya, Kapolres mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan kinerjanya selama bertugas di Polres Pematangsiantar serta menyambut pejabat baru dengan harapan dapat segera beradaptasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pemberian ucapan selamat dari Kapolres dan seluruh pejabat utama kepada pejabat lama dan baru, foto bersama dan kegiatan lepas sambut di aula Widya Satya Brata Mapolres menutup Sertijab.

Tampak hadir Wakapolres Kompol Hendrik Situmorang, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek, perwira, bintara dan personel Polres, Pj Ketua Bhayangkari Cabang Risma Hendrik Situmorang serta para pengurus Bhayangkari Cabang.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |