Kapoldasu Diminta Periksa Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar

6 days ago 11
SEKRETARIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan, Fery Susanto Sihite. Waspada/Ist SEKRETARIS Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan, Fery Susanto Sihite. Waspada/Ist

# Terkait SPBU Medan Jual Pertalite Oplosan

MEDAN (Waspada): Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan, Fery Susanto Sihite (foto), meminta Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran, untuk memeriksa Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar.

Permintaan ini disampaikan oleh Fery Susanto Sihite terkait dengan ditemukannya praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Medan oleh aparat penegak hukum.

Fery menegaskan terjadinya praktik pengoplosan BBM Pertalite yang dicampur dengan BBM ilegal dengan kadar Research Octane Number (RON) 87 di salah satu SPBU Medan dalam waktu cukup lama tidak diketahui sangat mengherankan.

Padahal, ujarnya, SPBU itu memesan BBM ilegal dengan volume yang cukup besar, yakni mencapai 8 ton untuk satu kali pemesanan. Dan dalam waktu seminggu SPBU itu memesan 3 kali BBM dengan jumlah total sebanyak 24 ton per minggu atau mencapai 96 ton per bulan.

Artinya, jelas Fery, ada potensi pengurangan pembelian BBM Pertalite dari pihak Pertamina Patra Niaga selaku distributor resmi, oleh SPBU itu dalam kurun waktu 8 bulan terakhir. Pengurangan itu sebagai bentuk kompensasi atas pembelian puluhan ton BBM ilegal agar bisa masuk dalam tanki tempat penyimpanan BBM di SPBU itu.

“Apakah pihak Pertamina Patra Niaga pernah memeriksa data-data pembelian yang dilakukan oleh SPBU? Apakah ada SPBU yang biasanya membeli sekian ton BBM,  tiba-tiba pembeliannya berkurang secara drastis? Kalau itu ada, apakah sudah dilakukan pemeriksaan mengapa hal itu terjadi. Hal ini dikarenakan volume BBM ilegal yang digunakan itu sangat besar, mencapai 96 ton per bulan oleh satu SPBU,” ujarnya.

“Dan kenapa hal itu bisa terjadi dalam waktu yang cukup lama, yakni 8 bulan berdasarkan pengakuan tersangka, tanpa diketahui? Apakah dalam hal ini tidak ada pengawasan terhadap SPBU, terutama dalam hal melakukan uji kualitas BBM? Lalu, apakah tugas Pertamina Patra Niaga Sumbagut hanya sebatas mendistribusikan saja, tanpa perlu melakukan pengawasan, pengecekan dan pengujian terhadap BBM yang ada di SPBU?,” ujar Fery dalam keterangannya, Sabtu (8/3/2025).

Fery menduga, bisa saja temuan praktik pengoplosan BBM di SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ini dilakukan oleh  SPBU lainnya. Artinya ada semacam fenomena “gunung es” dimana banyak SPBU yang menjalankan praktik pengoplosan demi meraih keuntungan besar namun tidak diketahui.

“Sangat terbuka peluang jika praktik pengoplosan BBM ini terjadi pada SPBU lain, khususnya yang berada di luar Kota Medan atau jauh dari jangkauan pengawasan,” jelasnya.

Fery mengatakan, kerugian yang dialami masyarakat dengan adanya praktik pengoplosan BBM di SPBU ini sangat besar. Mesin kendaraan yang mengkonsumsi BBM dengan kualitas rendah akan cepat rusak dan menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi bagi pemilik kendaraan. Ditambah lagi dengan kualitas BBM yang rendah tentu akan berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Karena itu, Fery meminta agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto beserta jajaran, untuk memeriksa Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar atas dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan. Pemeriksaan ini juga harus dilakukan terhadap jajaran manajemen Pertamina Patra Niaga Sumbagut lainnya, yakni Sales Representatif dan Manajer Retail perusahaan tersebut.

Hukum Pidana

Aparat penegak hukum diminta untuk menerapkan hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan pasal tentang kelalaian yang merugikan orang, di antaranya Pasal 421 KUHP dengan ancaman pidananya adalah penjara.

Hal ini disebabkan pihak yang berkaitan adalah penyelenggara negara, dimana berdasarkan Bab II, Pasal 2, UU No 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara salah satunya adalah pejabat struktural pada BUMN. Terlebih BBM yang didistribusikan adalah Pertalite yakni BBM  yang mendapat subsidi dari pemerintah.

“Kita juga meminta agar aparat penegak hukum memeriksa pimpinan Pertamina Area Sumbagut. Institusi ini yang bertanggungjawab terhadap penyaluran atau distribusi BBM serta pengawasan SPBU di Sumatera Utara,” tegasnya.

Fery mengatakan, pihaknya mempertimbangkan akan melaporkan secara pidana ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) terkait dengan kelalaian terkait temuan praktik pengoplosan BBM ini sehingga merugikan masyarakat Kota Medan. Terlebih BBM yang dioplos jenis BBM Subsidi dimana ada penggunaan uang negara.

“Kita juga mempertimbangkan untuk melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Medan sebesar Rp 1 triliun. Dan jika kita memenangkan gugatan ini, maka uang itu akan kita bagi kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada pengguna sepeda motor,” jelasnya.

“Baru saja Kejaksaan Agung mengungkapkan praktik pengoplosan BBM yang diduga terjadi pada periode 2018-2023 di tingkat pusat. Ternyata, dugaan praktik pengoplosan ini juga terjadi di Sumut. Berkat kecekatan aparat penegak hukumlah maka hal ini bisa terungkap,” tuturnya. (x)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kapoldasu Diminta Periksa Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar

Kapoldasu Diminta Periksa Executive GM Pertamina Patra Niaga Sumbagut Freddy Anwar

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |