
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Dr Harli Siregar, menegaskan dukungan penuh terhadap pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kajatisu saat menghadiri Rapat Pembahasan RUU KUHAP bersama Komisi III DPR-RI masa persidangan I Tahun 2025–2026 yang dipusatkan di Mapolda Sumut, Jl. Sisingamangaraja Medan.
Hadir pula Kapolda Sumut Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Kepala BNN Sumut, hingga Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumut. Kajati didampingi Wakajati Sofiyan dan para pejabat utama Kejatisu.
Dalam paparannya di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan rombongan, Kajati menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga sentral penegak hukum sangat berkepentingan terhadap penyusunan rancangan KUHAP. Ia menilai penting agar rancangan KUHAP mengakomodir beberapa aspek terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dominus litis.
“Jaksa Penuntut Umum diharapkan menjadi dominus litis yang aktif dengan terlibat sejak tahap penyidikan di kepolisian. Dengan demikian, Jaksa akan lebih mudah menyusun surat dakwaan maupun tuntutan. Pemahaman asas dominus litis juga memungkinkan Jaksa melakukan supervisi terhadap penyelidikan dan penyidikan guna mempercepat penanganan perkara,” ujar Harli.
Kajati menambahkan, rancangan KUHAP juga perlu memberikan kewenangan kepada jaksa untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan tambahan, sebagaimana berlaku dalam perkara tindak pidana korupsi, pelanggaran HAM berat, dan kehutanan.
“Hal ini bertujuan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus tetap menjamin keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, hasil pelaksanaan tugas penyidik dan penuntut umum nantinya dapat dinilai serta diuji oleh hakim pemeriksa pendahuluan maupun lembaga pengadilan dalam persidangan.
Secara terpisah, Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M. Husairi menambahkan, dalam forum itu, Kajatisu memberikan saran dan masukan mengenai hal-hal yang dianggap penting dan terkait langsung dengan tugas serta fungsi Kejaksaan, khususnya peran jaksa sebagai dominus litis atau pengendali perkara.
“Harapannya, rancangan KUHAP nantinya mampu mewujudkan hukum yang berkeadilan, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Husairi.(id19).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.