Investor Kecewa, Penghentian Operasional PT. PSU Sepihak

1 month ago 19
Aceh

Bupati Aceh Selatan: Kita Terbuka Untuk Investasi Tapi Tidak Merugikan Masyarakat Dan Daerah

Investor Kecewa, Penghentian Operasional PT. PSU Sepihak

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada): Pengusaha tambang bijih besi dari PT. Pinang Sejati Utama (PSU) dan KSU Tiega Manggis, yang selama ini melakukan penambangan bijih besi di Menggamat, Kecamatan Kluet Tengah mengaku kecewa atas keputusan Bupati Aceh Selatan H. Mirwan menghentikan sepihak aktivitas operasionalnya.

“Kami atas nama investor yang sedang berinvestasi di Aceh Selatan sangat kecewa atas keputusan bupati mengeluarkan keputusan sepihak tanpa mengkonfirmasi dulu kepada pihak terkait,” kata Perwakilan PT. PSU, Rizal kepada Waspada via sambungan telepon di Tapaktuan, Senin (21/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pihaknya, sambung Rizal, merasa janggal dan aneh atas keputusan Bupati Aceh Selatan secara tiba-tiba langsung menghentikan aktivitas PT. PSU dan KSU Tiega Manggis hanya atas dasar persoalan dana sosial. Sementara, terkait seluruh perizinan dipastikan tak ada yang dilanggar pihak perusahaan.

Rizal menegaskan, tuntutan dana sosial bagi masyarakat yang berhak menerima dalam wilayah IUP yaitu Gampong Simpang Dua, Menggamat dipastikan telah tuntas disalurkan seluruhnya sesuai kesepakatan awal. Hanya saja, yang masih menjadi perdebatan hingga saat ini adalah terkait dana sosial yang dituntut oleh oknum warga dan perangkat gampong diluar IUP yaitu Gampong Simpang Tiga.

“Tuntutan itupun bukan ditolak atau tak ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan melainkan tengah dalam proses penyelesaian yang difasilitasi oleh pihak Polres Aceh Selatan. Namun sayangnya, sampai saat ini pihak Gampong Simpang Tiga terkesan tak serius menyelesaikan dengan pihak perusahaan,” sesal Rizal.

Selama ini, ujarnya, pihak perusahaan dipastikan telah menjalankan seluruh kewajiban dengan menyalurkan dana sosial kepada penerima manfaat yang berhak kecuali dana sosial tambahan yang diminta pihak Gampong Simpang Tiga. Pasca terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu yang hingga kini belum berhasil dimediasi pihak kepolisian, tapi oknum warga tetap terus berlanjut mengobrak-abrik aset sehingga merugikan perusahaan.

Menurutnya, jika Bupati Aceh Selatan H. Mirwan tak segera membatalkan keputusan kontroversial tersebut, maka dipastikan persoalan ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan iklim investasi di daerah itu. Sebab, para investor yang telah berkorban menanamkan modalnya merasa tak dilindungi dan bahkan merasa di zolimi oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

“Ini akan menjadi catatan kelam bagi masa depan investasi di Aceh Selatan. Persoalan ketidakadilan yang di alami pihak PT. PSU dan KSU. Tiega Manggis menjadi referensi bagi investor lainnya,” tegas Rizal.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan H Mirwan resmi menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan material bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT PSU.

Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan langsung kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama ditutup untuk sementara waktu,” ungkap H Mirwan MS di dalam surat tersebut.

Dalam surat tersebut, H Mirwan juga menyebutkan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan akan melakukan evaluasi terhadap kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama.

Surat itu turut ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

Sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh 15 tahun 2013 j.o. Qanun nomor 15 tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun dan peraturan lainnya.

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah(PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” demikian kata Bupati Aceh Selatan. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |