Inspektorat Nisel Terbitkan LHP Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan 5 Desa

1 month ago 15
Sumut

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Inspektorat Nisel Terbitkan LHP Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan 5 Desa Inspektorat Kabupaten Nias Selatan terbitkan 5 (lima) Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Audit dugaan pemyelewengan DD dan ADD di daerah itu, Rabu (13/8) Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)  atau Laporan Hasil Audit (LHA) beberapa desa atas dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Rabu (13/8).

Kepala Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, Amsarno Sarumaha, SH.,MH kepada Waspada.id Rabu (13/8) mengemukakan bahwa penanganan sejumlah laporan pengaduan masyarakat (Dumas) tentang dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa telah mereka tindak lanjuti.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sejumlah Dumas atas dugaan penyelewengan Dana Desa yang kita tangani telah  ditindaklanjuti dengan menerbitkan LHP atau LHA  dan sebagian telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias untuk proses hukum, Beberapa desa lagi masih dalam proses perhitungan kerugian negara,” ujar Amsarno.

Amsarno membeberkan ke 5 Desa yang  telah terbit LHP atau LHA yakni Desa Botohili Sorake Kecamatan Luahagundre, Hilitoese Kecamatan Hilimegai, Hilimaera Kecamatan Amandraya, Bawosaloo Dao-Dao Kecamatan Hilimegai dan Desa Hiliorodua Kecamatan Aramo.

Kelima desa tersebut ditemukan pelanggaran administrasi dan kerugian negara. Tim audit inspektorat telah menyampaikan LHPnya kepada Kades masing masing desa.

Amsarno menyebutkan sesuai dengan pasal 17 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, kepala desa diberikan waktu paling lambat 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat. Dan apabila hasil pemeriksaan tidak dapat ditindaklanjuti sesuai dengan waktu yang telah diberikan, maka Kepala Desa dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Terkait temuan Inspektorat  dimaksud apabila tidak ditindaklanjut  sesuai waktu yang  telah ditetapkan oleh peraturan khususnya indikasi kerugian negara atau daerah oleh Kades maka Inspektorat akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” tegas Amsarno.

Disinggung beberapa Dumas yang  telah diterima Inspektorat, Amsarno mengatakan pihaknya dari tim Inspektorat sedang melakukan kegiatan Klarifikasi dan Audi.dan dipastikan akan diselesaikan secepatnya.(id59/id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |