Hina Wali Kota Gunungsitoli Di Medsos, Juli Yarman Gea Dihukum 3 Bulan Penjara

1 week ago 9
BeritaSumut

18 April 202518 April 2025

Terdakwa Juli Yarman Gea alias Juli pemilik akun facebook Ece Ece Gea yang divonis 3 bulan penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik atau penghinaaan di media sosial terhadap Sowa'a Laoli yang merupakan Wali Kota Gunungsitoli. Waspada/Ist Terdakwa Juli Yarman Gea alias Juli pemilik akun facebook Ece Ece Gea yang divonis 3 bulan penjara karena terbukti melakukan pencemaran nama baik atau penghinaaan di media sosial terhadap Sowa'a Laoli yang merupakan Wali Kota Gunungsitoli. Waspada/Ist

GUNUNGSITOLI (Waspada): Terbukti melakukan pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap Wali Kota Gunungsitoli, Sowa’a Laoli, SE, M.Si di media sosial, pemilik akun facebook Ece Ece Gea, Juli Yarman Gea alias Juli warga Desa Hilihambawa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi akhirnya divonis 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (17/4).

Kuasa hukum Sowa’a Laoli, SE, M.Si yang merupakan Wali Kota Gunungsitoli, Yulius Laoli, SH, MH, CPL, CPCLE, CPM, CIPM kepada wartawan usai pembacaan putusan di Pengadilan Gunungsitoli membenarkan terdakwa Juli Yarman Gea alias Juli pemilik akun facebook Ece Ece Gea telah divonis 3 bulan penjara oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hina Wali Kota Gunungsitoli Di Medsos, Juli Yarman Gea Dihukum 3 Bulan Penjara

IKLAN

Yulius Laoli menjelaskan pada agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (17/4) Hakim Tungggal, Hengki Alexander Yao, SH., MH. telah mengeluarkan putusan dalam kasus Pencemaran Nama Baik dengan nomor perkara No 2/Pid.C/2025/PN. Gst. an. Terdakwa Juli Yarman Gea Alias Juli.

Berdaskan putusan Hakim Tunggal, Terdakwa Dihukum 3 Bulan Penjara, dengan pertimbangan hukum, Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur keringanan bagi Terdakwa karena tidak transparan dan berbelit belit dalam memberikan keterangannya di muka persidangan.

Bahkan juga selama proses hukum berlangsung tidak ada iktikad baik dari Terdakwa untuk melakukan upaya Restoratif Justice.

Berdasarkan tuntutan Kuasa Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik Polres Nias, Terdakwa dituntut dengan hukuman Pasal 315 KUHP, yang berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut Yulius Laoli,  putusan tersebut telah memberikan rasa keadilan bagi kliennya yang tentunya sangat bermanfaat bagi semua pihak agar bijak dalam menggunakan media sosial.

“Kami selaku kuasa hukum  menyambut baik putusan ini. Kami percaya bahwa putusan ini adalah pertimbangan yang terbaik, sudah tepat dan benar (redelijk) karena disamping memberikan efek jera bagi Terdakwa juga memberikan manfaat bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial mengenai unsur pencemaran nama baik atau Penghinaan,” pungkas Yulius Laoli.(a26).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |