Hendak Transaksi, Dua Kurir Sabu Diciduk Di Tepi Jalan

3 months ago 52

LANGSA (Waspada): Hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu seberat 2.352 gram, dua orang kurir sabu diciduk di tepi jalan Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, Rabu (18/6).

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK didampingi Wakapolres Kompol Hendra Marlan, SIK. SH. MH Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi S.H, M.H dalam keterangan persnya mengungkapkan, penangkapan dua kurir sabu ini berawal, Kamis 29 Mei 2025 Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada jaringan pengedar narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kota Langsa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemudian oleh anggota unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Mulyadi S.H, M.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Selanjutnya, didapatkan informasi bahwa awalnya transaksi akan dilakukan di Gampong Sungai Pauh Kec. Langsa Barat Kota Langsa, namun setelah dilakukan penyelidikan di daerah tersebut ternyata lokasi transaksi berubah ke Kec. Birem Bayeun Kab. Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa).

“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, lokasi transaksi berubah ke Kecamatan Sungai Raya Kab. Aceh Timur (wilayah hukum Polres Langsa), namun setelah dilakukan penyelidikan masih belum ditemukan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut,” sebutnya.

Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, sambung Kapolres Langsa, didapatkan informasi lebih lanjut bahwa transaksi akan dilakukan di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, sehingga pada, Rabu tanggal 04 Juni 2025 sekira pukul 11:00 Wib Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud.

“Sesampainya di Kecamatan Peureulak Aceh Timur ada terlihat dua laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga sebagai target operasi,” urainya.

Selanjutnya, Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap kedua orang laki-laki tersebut dari Kecamatan Peureulak, Aceh Timur hingga ke Gampong Alue Merbo, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur yang diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian bertempat di pinggir jalan di daerah tersebut oleh Kasat Resnarkoba dan tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua laki-laki tersebut yang setelah diinterogasi mengaku berinisial AF, 28, nelayan, warga Dusun Pu’uk Gampong Keude, Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur dan BU, 47, wiraswasta, warga Dusun Pu’uk Gampong Keude, Kec. Darul Aman Kab. Aceh Timur.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu yang terbungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang warna hijau yang ditemukan di bawah jok sepeda motor,” imbuh Kapolres.

Setelah diinterogasi, lanjut Kapolres lagi, kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka AF dan ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu terbungkus dengan kemasan teh merk Guanwinwang warna hijau dan 3 paket sedang sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang yang dimasukkan dalam toples plastik dan disembunyikan di semak-semak disamping rumahnya.

Berdasarkan pengakuan dari AF,  bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Aceh Timur berinisial TF. Kemudian, Kasat Resnarkoba dan Tim melakukan pengembangan di daerah Kabupaten Aceh Timur untuk mencari keberadaan TF, namun masih belum berhasil ditemukan.

Selanjutnya sekira pukul 18:00 Wib terhadap kedua orang tersangka dan barang-bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan TF masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Sementara di tempat terpisah, satu tersangka diamankan satu tersangka yang hendak melakukan transaksi ganja di Gp. Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur.

Adapun kronologisnya, ungkap Kapolres Langsa, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja di wilayah Kota Langsa, kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan terkait informasi yang dimaksud.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapatkan informasi bahwa transaksi akan dilakukan di Gp. Alue Pineung Kecamatan Langsa Timur, setibanya Tim Opsnal di TKP ada terlihat seorang laki-laki yang diduga sebagai target operasi.

“Saat diamankan ianya mengaku berinisil SI, 42, warga Desa Cot Trieng, Kec. Muara Batu, Aceh Utara dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam tas ransel yang dibawanya ditemukan barang-bukti 2 paket besar ganja,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa ganja tersebut dibawanya dari Kabupaten Aceh Utara untuk dijual dan diedarkan di Kota Langsa. Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ganja tersebut di atas, kedua orang  tersangka sabu diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu antar kota/kabupaten, yaitu dari Kabupaten Aceh Timur untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa. Sedangkan tersangka ganja sebagai perantara/kurir dari Kabupaten Aceh Utara untuk di edarkan di wilayah Kota Langsa,” tutur Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.

Sementara untuk kedua tersangka perantara/kurir dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka pengedar ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para pelaku dapat di pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tukas Kapolres Langsa.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |