Gubernur Aceh Serahkan Remisi Kepada Napi Di Lapas Banda Aceh

1 month ago 20
Aceh

17 Agustus 202517 Agustus 2025

Gubernur Aceh Serahkan Remisi Kepada Napi Di Lapas Banda Aceh Gubernur Aceh Muzakir Manaf sedang menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada Napi warga binaan di Kalapas Klas II A Banda Aceh, Minggu (17/08/25). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyerahkan remisi kepada para narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT RI dan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), terdapat Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menyampaikan, bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.480 orang memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa juga diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang dinyatakan bebas.

Ia menyebutkan, proses pembinaan tidak terhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk terus memberikan dukungan agar para binaan dapat memulihkan hubungan sosial serta menata kembali kehidupan yang lebih baik.

Acara penyerahan revisi turut dihadiri oleh unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.(id66)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |