
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TAPAKTUAN (Waspada.id) : Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2024 telah lama usai dan pasangan Bupati H. Mirwan – Wabup Baital Mukadis telah resmi dilantik.
Namun sejumlah hak Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslihcam) masih belum lunas dibayar. Hingga awal Agustus 2025, anggaran gaji dan operasional Panwaslihcam selama dua bulan masih menunggak.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Baital, perwakilan Panwascam Kecamatan Pasie Raja, mengatakan hingga kini mereka masih menunggu pencairan dana operasional serta gaji kepala sekretariat dan bendahara untuk periode Januari–Februari 2025. Termasuk di dalamnya biaya sewa sekretariat di tiap kecamatan.
“Kami hanya menuntut kejelasan atas hak-hak kami yang belum diterima hingga saat ini. Kami berharap ada penyelesaian secepatnya,” kata Baital kepada Waspada.id di Tapaktuan Rabu (6/8).
Ia merinci, sisa tunggakan bulan Januari – Februari 2025 yang belum dibayar itu adalah gaji kepala sekretariat sebesar Rp 1.550.000, bendahara Rp 950.000, dan dana operasional sebesar Rp 3.645.000 per kecamatan dikali 18 kecamatan se-Aceh Selatan.
“Bila dikalikan dengan 18 kecamatan se-Aceh Selatan, total yang belum dibayarkan sekitar hampir Rp200 juta,” sebutnya.
“Kami tidak menuntut lebih. Hanya ingin hak kami disalurkan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Komisioner Panwaslih Aceh Selatan belum memberikan keterangan atau merespons permintaan konfirmasi oleh wartawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan telah menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan anggaran Pilkada 2024 telah direalisasikan sesuai kebutuhan masing-masing lembaga pelaksana dan pengawas pemilu. Total anggaran Pilkada mencapai Rp49 miliar lebih.
Dalam realisasi tersebut, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menerima alokasi sebesar Rp36,4 miliar, Panwaslih Rp7 miliar ditambah Rp1,5 miliar totalnya Rp8,5 miliar, Polres Aceh Selatan Rp4,2 miliar, dan Kodim 0107/Aceh Selatan sebesar Rp1,5 miliar lebih. (id85)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.