FAI UMSU Tandatangani Kerjasama Program PPG Bagi Guru Madrasah

2 months ago 21
Medan

7 Agustus 20257 Agustus 2025

FAI UMSU Tandatangani Kerjasama Program PPG Bagi Guru Madrasah Wakil Dekan I FAI UMSU, Dr. Zailani, M.A.dan Ketua Panitia Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FAI UMSU) resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Mata Pelajaran Umum Tahun 2025, Rabu (6/8) di Tangerang Selatan.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wakil Dekan I FAI UMSU, Dr. Zailani, M.A., dan Ketua Panitia Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar. Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga pendidikan tinggi dan pemerintah dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia, khususnya dalam bidang mata pelajaran umum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

WD 1 FAI Dr. Zailani dalam sambutannya menyampaikan bahwa program PPG ini adalah bagian dari komitmen FAI UMSU untuk turut serta dalam peningkatan mutu pendidikan madrasah. “Melalui program ini, kami berharap para guru madrasah dapat mengembangkan kompetensinya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Thobib Al Asyhar menyatakan apresiasi atas keterlibatan FAI UMSU sebagai mitra strategis dalam menyukseskan pelaksanaan PPG tahun ini. Ia menegaskan bahwa guru madrasah berperan penting dalam mencetak generasi bangsa yang unggul secara intelektual dan spiritual.

Penandatanganan ini menjadi simbol dimulainya rangkaian kegiatan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2025, yang akan melibatkan guru-guru madrasah dari berbagai daerah dan difokuskan pada peningkatan profesionalisme dalam pengajaran mata pelajaran umum (id14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |