Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara soal kekhawatiran pelaku usaha pertambangan batu bara atas ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tersebut. Isu ini mencuat seiring dengan rencana pemerintah untuk melakukan penyesuaian atau pemangkasan kuota produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi tersebut secara langsung melalui audiensi dengan Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI). Pemerintah pun sedang berupaya mencari jalan tengah agar kebijakan pengendalian produksi ini tidak memberikan dampak negatif bagi keberlangsungan industri maupun tenaga kerja.
"Kemarin APBI juga audiensi dengan kita, kita berupaya untuk gimana sih solusi terbaiknya untuk terkait dengan produksi ini. Semua, kita ingin juga semua bisa happy lah kira-kira gitu," ujar Tri di sela acara Energy Outlook 2026 CNBC Indonesia, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Pemerintah menyadari perubahan dari pola bisnis yang biasanya berjalan normal berubah dengan pengetatan produksi, dinilai pasti akan menimbulkan reaksi dan penyesuaian di kalangan pengusaha.
Namun, pihaknya memiliki alasan untuk melakukan intervensi pasar, yakni demi menjaga harga komoditas batu bara agar tetap kompetitif dan tidak jatuh akibat kelebihan pasokan (oversupply).
"Ini supaya lebih laju produksi bisa diminimalkan, terus kemudian terkait dengan harga bisa diharapkan bisa terkontrol, terkatrol, dan lain sebagainya," terangnya.
Agar bisa meminimalisasi dampak terhadap kinerja perusahaan, Tri menyebutkan bahwa mekanisme pemangkasan kuota tidak akan dilakukan secara rata.
Melainkan, pemerintah akan menerapkan skema proporsional dengan melihat kontribusi masing-masing perusahaan terhadap negara, khususnya dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga perusahaan yang berkontribusi besar tidak akan mengalami pemotongan terlalu besar.
"Tapi otomatis kita proporsional artinya yang PNBP-nya gede, yang kontribusinya gede itu otomatis pemotongannya nggak begitu," tandasnya.
Potensi PHK
Sebelumnya, berdasarkan laporan APBI, angka produksi yang ditetapkan ini jauh di bawah angka persetujuan RKAB 3 tahunan, maupun pengajuan RKAB tahunan 2026 yang telah tahap evaluasi 3 serta realisasi produksi 2025, dengan pemangkasan produksi yang signifikan dan bervariasi pada kisaran 40% hingga 70%.
"Besaran pemotongan tersebut berpotensi menempatkan skala produksi perusahaan di bawah skala keekonomian yang layak, sehingga berdampak pada kelayakan usaha dan kesinambungan operasional," terang Gita dalam siaran pers yang diterima, Minggu (1/2/2026).
Dengan skala produksi yang terpangkas secara signifikan, kata Gita, perusahaan menghadapi kesulitan untuk menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, serta kewajiban finansial lainnya, antara lain kepada lembaga perbankan, lembaga pembiayaan/leasing.
"Kondisi ini meningkatkan risiko penundaan hingga penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional, termasuk dampaknya pada ketenagakerjaan yakni Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masif yang terjadi pada perusahaan pertambangan, kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya jika angka RKAB tetap dipangkas signifikan," terang Gita.
Adapun dampak pemotongan produksi tersebut tidak hanya dirasakan oleh perusahaan tambang, tetapi juga menjalar langsung kepada kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan dan perusahaan pelayaran serta perusahaan jasa penunjang lainnya yang bergantung pada kesinambungan kegiatan produksi tambang.
Di tingkat daerah misalnya, berpotensi mempengaruhi aktivitas ekonomi lokal serta keberlanjutan berbagai program pendukung yang selama ini dijalankan perusahaan. Kondisi ini juga meningkatkan risiko gagal bayar (default loan) kepada lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan alat berat/leasing.
Apabila risiko ini terjadi secara luas, akan mempengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta aktivitas ekonomi di daerah penghasil batubara secara keseluruhan.
Disisi lain, perusahaan pertambangan menurut Gita, pada prinsipnya telah memiliki komitmen kontraktual dengan pembeli, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban pasokan domestik. Dengan angka produksi yang ditetapkan jauh lebih rendah dari rencana awal, maka terdapat risiko ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktual tersebut, yang dapat berujung pada klaim, penalti hingga kondisi force majeure.
"Perlu ditegaskan bahwa proses persetujuan RKAB hingga saat ini memang masih berlangsung. Angka pemotongan produksi yang ditetapkan Menteri ESDM pada MinerbaOne merupakan angka yang harus dijadikan acuan bagi perusahaan untuk pengajuan ulang permohonan RKAB 2026 dari awal lagi, meskipun sebelumnya permohonan RKAB 2026 perusahaan sudah pada tahap evaluasi 3 untuk proses persetujuan oleh Menteri ESDM,"
Oleh karena itu, APBI-ICMA meminta agar angka pemotongan produksi batubara 2026 yang telah ditetapkan Menteri ESDM dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan secara seimbang aspek skala keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah, sehingga tujuan penataan produksi dapat berjalan seiring dengan terjaganya keberlanjutan usaha pertambangan dan stabilitas sosial ekonomi.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
1















































